Caleg Demokrat Incumbent Minta Maaf Kampanye Pakai Pajero Pelat Polri & Strobo

18 Desember 2023 10:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Zulfikar Hamonangan. Dok: dpr.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Zulfikar Hamonangan. Dok: dpr.go.id
ADVERTISEMENT
Zulfikar Hamonangan, Caleg incumbent DPR RI dari Partai Demokrat, mengakui mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.
ADVERTISEMENT
Mobil itu diduga digunakan untuk kampanye di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12).
"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," kata Zulfikar sebagaimana diberitakan Antara, Senin (18/12).
Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Zulfikar.
Zulfikar Hamonangan (ketiga kiri) di Polresta Tangerang, Minggu (18/12/2023). Dok: Instagram/@humaspoldabanten
"Pelat Polri yang digunakan adalah saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, saya mendapatkannya melalui proses, dan membayar pajak untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI," kata Zulfikar
Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.
ADVERTISEMENT
Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Polisi Menilangnya

Pelat Polri yang dipakai Zulfikar, Minggu (18/12/2023). Dok: Instagram/@humaspoldabanten
Polresta Tangerang, Polda Banten, menilang kendaraan tersebut.
"Kami sudah melakukan penindakan, yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Menurut Sigit, penindakan tilang yang dilakukan oleh pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.
ADVERTISEMENT
"Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu," ungkapnya.
Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.
Lampu Strobo. Dok: ShutterStock