Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Caleg Eks Koruptor Lebih dari 49 Orang, KPU Akan Umumkan Data Terbaru
4 Februari 2019 13:06 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan kembali mengumumkan daftar nama caleg mantan napi korupsi. Sebab, ternyata masih ada beberapa caleg mantan napi korupsi yang belum masuk daftar yang dirilis KPU pada Rabu (30/1) lalu.
ADVERTISEMENT
"Tentu nanti akan kita umumkan lagi, karena beberapa daerah ada caleg mantan napi korupsi yang belum kita umumkan," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
Menurut Ilham, beberapa hari setelah daftar caleg mantan napi korupsi diumumkan, pihaknya mendapat laporan dari KPU daerah bahwa masih ada caleg yang belum masuk daftar. Sehingga, KPU harus memperbaharui daftar tersebut dan mengumumkannya kembali.
"Kami menerima catatan dan masukan dari daerah, ternyata di sana ada (caleg mantan napi korupsi) yang belum masuk daftar," ucap Ilham.
Namun, Ilham belum bisa memastikan kapan daftar tersebut akan diumumkan kembali. Sebab, saat ini KPU masih melakukan pendataan ulang.
"Kita tunggu data ini fiks dulu, jangan sampai ada yang terlewat, jangan sampai 49 kita umumkan, sisanya belum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ilham menjelaskan pengumuman daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi ini sudah sesuai dengan ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Nama caleg dengan status narapidana harus diumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar nama caleg mantan napi korupsi di Pilpres 2019. Total, ada 49 mantan napi korupsi yang terdaftar di Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/kota, atau DPD.
Ketua KPU Arief Budiman memastikan nama-nama tersebut telah diverifikasi ulang. Sehingga, masalah kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami sudah cek dan sudah pastikan, daftar nama yang kita ekspose itu data yang valid. Karena dokumen untuk caleg yang diumumkan di KPU RI bisa kita cek langsung di data kita," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT