Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Caleg Garuda Bertambah dari 28 Jadi 52 Orang, KPU Kaltim Diadukan ke Bawaslu RI
21 Juni 2023 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Bawaslu Kaltim selaku pelapor menguraikan temuan mereka. Awalnya, kata Bawaslu Kaltim, pada 14 Mei 2023 Partai Garuda mendaftarkan 28 bakal calegnya.
Namun karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bermasalah, mereka tak bisa mengunggah berkas tersebut. Berkas pendaftarannya hanya diserahkan secara fisik ke KPU Kaltim.
"KPU Kaltim menerima dan melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Partai Garuda dan menyatakan lengkap, memenuhi syarat, dan benar, dan dinyatakan diterima sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 tanggal 15 Mei 2023,” papar anggota Bawaslu Kaltim di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (21/6).
Bawaslu Kaltim lalu meminta agar data caleg dari sejumlah partai yang sudah diberikan namun belum diunggah ke Silon itu diperbaiki. Hal ini merujuk pada Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon dan Kendala Lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pada intinya memberikan kesempatan pada parpol peserta pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara selama 5 x 24 jam untuk melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon," lanjut mereka.
Masalahnya, kata Bawaslu Kaltim, saat perbaikan data di Silon tersebut, jumlah caleg dari Partai Garuda bertambah menjadi 52 orang. Padahal data awal yang mereka serahkan secara fisik ke KPU Kaltim hanya 28 orang saja.
"19 Mei 2023, pukul 20.13 WITA, KPU Kaltim setelah menerima dan memeriksa dokumen, kemudian menetapkan status data yang diterima terhadap 52 pengajuan bakal calon Partai Garuda," beber Bawaslu Kaltim.
Penjelasan KPU Kalimantan Timur
KPU Kaltim sebagai terlapor lalu menjawab paparan Bawaslu Kaltim itu. Mereka menyebut laporan temuan dari Bawaslu Kaltim tidak jelas karena tidak ada tuntutan dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mengenai status bahwa laporan pelapor kabur dan tidak jelas dan tidak dapat diterima karena tidak ada tuntutan yang diminta, sehingga laporan tidak jelas atau kabur," kata anggota KPU Kaltim.
KPU Kaltim menjelaskan Partai Garuda telah mengonfirmasi akan melengkapi data bakal caleg mereka sebelumnya. Hingga akhirnya mereka mengunggah data itu ke Silon pada 19 Mei 2023 pukul 10.46 WITA.
“Kemudian akses Silon dapat dibuka. Setelah dibuka, pada pukul 10.46 WITA Partai Garuda melakukan penginputan sisa bakal calon yang belum sempat terinput. Pada tanggal 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA Partai Garuda menyelesaikan input sisa data dan mendapatkan tanda terima serta berita acara (BA),” ujarnya.
KPU Kaltim menjelaskan bahwa pihaknya tidak melanggar administrasi sebab mereka mengatakan bahwa ada surat KPU yang menjelaskan Surat KPU Nomor 495/2023 penambahan dan pengurangan maupun pergantian bakal calon.
ADVERTISEMENT