Calon Hakim Agung Triyono Jelaskan Harta Rp 51 M di DPR: Hibah dan Warisan Ibu

28 Maret 2023 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Hakim Agung Triyono Martanto. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Agung Triyono Martanto. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Calon hakim agung khusus pajak, Triyono Martanto, menjelaskan hartanya yang tengah disorot karena bernilai fantastis. Total nilai kekayaannya mencapai Rp 51 miliar berdasarkan laporan LHKPN tahun periodik 2021.
ADVERTISEMENT
Triyono menerangkan, harta kekayaannya itu mayoritas berasal dari hibah orang tuanya. Sebab itu hartanya melonjak dari Rp 9 miliar menjadi Rp 19 miliar pada 2020.
"Lonjakan harta kekayaan saya yang terbesar itu pada 2020 dan 2021. Seperti yang tadi disampaikan, harta bertambah dari Rp 9 miliar ke Rp 19 miliar [di 2020]. Ini disebabkan pada saat itu, kondisi orang tua saya pada 2020 sudah sangat menurun. Beliau ingin setidak-tidaknya membahagiakan, membagikan sebagian hartanya dengan cara hibah," kata Triyono saat menjalani uji kelayakan calon hakim agung hasil seleksi KY itu di Komisi III, Selasa (28/3).
"Jadi pada saat itu kami bertiga dapat hibah dari ibu saya masing-masing Rp 10 miliar, dan itu masing-masing dimasukkan di BRI. Mungkin di PPATK juga ada itu aliran uang terkait Rp 10 miliar yang diberikan ibu saya. Masing-masing anaknya dapat Rp 10 miliar, Pak. Oleh karena itu pada 2020 ada lonjakan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Pada 2021, Triyono mengatakan ibunya meninggal dunia. Sehingga hartanya kembali bertambah dari hasil warisan.
"Selanjutnya untuk yang 2021, itu Ibu saya meninggal di 2 Desember 2020, pada saat itu saya sedang dikarantina karena saya Covid, saya tidak bisa menghadiri [menemui] Ibu saya, untuk yang terakhir kalinya, karena situasinya tidak memungkinkan," jelas dia.
"Harta waris dari orang tua selanjutnya dibagi pada 2021, harus dikumpulkan dulu. Ternyata sebagian besar bentuknya itu adalah deposito, tabungan, dan surat berharga negara. Jadi semuanya itu ada di dalam sistem keuangan kita semua, tidak ada yang di luar. Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian Rp 30.562.514.284 dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya," lanjutnya.
LHKPN Triyono Martanto. Foto: Dok. Istimewa
Triyono mengatakan sempat ragu memasukkan warisan tersebut dalam LHKPN. Tetapi ia tak ingin harta tersebut dimiliki diam-diam.
ADVERTISEMENT
"Memang waktu itu saya melihat uang sebesar itu, apakah layak saya masukkan? Kalau saya masukkan apakah nggak jadi masalah? Setelah saya pikir, lebih baik dimasukkan. Kalau enggak dimasukkan malah jadi masalah. Jadi saya mengklarifikasi, semua harta, arus itu ada di dalam sistem perbankan," jelas dia kepada anggota DPR yang hadir.
"Sebenarnya, bisa dilacak terkait dengan keberadaan harta saya, penambahan harta saya tersebut. Harta dalam bentuk deposito, tabungan dan SPN tentunya bisa ditarik, dan juga satu lagi Pak, saham, saham itu juga ada di perbankan, jadi saham itu sudah dalam pengawasan OJK," tandas dia.
Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi III di antaranya Arsul Sani, mempertanyakan harta fantastis Triyono. Ia khawatir harta tersebut telah menimbulkan prasangka buruk.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah tersebar di sosial media, kalau nggak salah melalui sebuah akun bernama akun @partaisocmed. Maka saya perlu mengklarifikasi dalam ruangan ini ya. Kalau saya lihat catatan LHKPN Saudara, sebenarnya saudara calon hakim agung termasuk yang rajin. Pertama, memasukkan LHKPN tahun 2008, dengan total Rp 1,274 M, kemudian di April 2010 Rp 1,753 M, tahun 2011 jadi Rp 2,251 M, 2013 jadi Rp 2,740 M," ujar Arsul.
"Oktober 2016 jadi Rp 4,733 M, Desember 2017 melompat lumayan jauh jadi Rp 8,324 M, 2018 Rp 8,894 M, 2019 Rp 9,116 M, 2020 Rp 19,805 M. Nah, di 2021 melonjak jadi Rp 51,2 M. Nah, saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suudzon," imbuh dia.
ADVERTISEMENT