Calon Jemaah Haji 2024 Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mulai November 2023

1 November 2023 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi Wibowo Prasetyo. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi Wibowo Prasetyo. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menggelar mudzakarah atau diskusi terkait syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan jemaah haji. Dalam acara yang digelar di Yogyakarta pada 23-25 Oktober 2023 lalu itu, Kemenag telah merumuskan sembilan rekomendasi, termasuk soal pentingnya pemenuhan istitha'ah kesehatan (badaniyyah) sebagai syarat wajib ibadah haji.
ADVERTISEMENT
"Haji 2023 memberi pelajaran kepada kita tentang pentingnya mempersiapkan lebih dini kesehatan jemaah haji. Di Haji 2024 kita akan mengikhtiarkan haji sehat, nyaman, dan mabrur," ucap Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Menurut Wibowo ada sejumlah langkah yang akan diambil Kemenag, salah satunya adalah menumbuhkan kesadaran jemaah akan pentingnya menjaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Apalagi istitha'ah kesehatan ini akan jadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan keberangkatan jemaah.
Keberangkatan 2.094 Jemaah Haji ke Madinah. Foto: Dok. Kemenag
Kemenag juga bakal menggandeng Kementerian Kesehatan untuk menerapkan dua skema pelayanan kesehatan. Jemaah yang bakal berangkat pada musim Haji 2024 bakal mulai diperiksa mulai November 2023 ini.
"Jemaah yang diperiksa dan sehat diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan dan pada saatnya bisa melakukan pelunasan," jelas Wibowo.
ADVERTISEMENT
"Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa berangkat. Tapi kita harap sakit dalam kategori ini tidak diidap jemaah haji Indonesia, sehingga mereka bisa berangkat," imbuhnya.
Untuk meringankan beban, Kemenag, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan tengah berdiskusi soal skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan. Sehingga diharapkan pemeriksaan ini bisa ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Foto: Kemenag RI
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, jemaah yang saat proses pemeriksaan kesehatan belum memenuhi syarat bisa mengundurkan keberangkatannya di tahun berikutnya. Sebab, kata Hilman, kondisi kesehatan jemaah setiap tahun akan berbeda-beda.
"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," sebut Hilman.
Jika jemaah tersebut ternyata tak memungkinkan berangkat lagi karena penyakitnya, misalnya karena ada komorbid berat, maka akan ada skema pelimpahan porsi.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," tegasnya.