Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Canda Hakim MK Telat Masuk Ruang Sidang karena 'Maksiat', Apa Itu?
8 Mei 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi terlambat memasuki ruang sidang untuk sesi kedua sidang hasil Pileg untuk jawaban pihak terkait, termohon, dan Bawaslu pada Rabu (8/5). Majelis diketuai Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
ADVERTISEMENT
Saldi berseloroh Majelis Hakim terlambat karena melakukan 'maksiat' terlebih dahulu. Maksiat yang dimaksud Saldi adalah singkatan dari makan, istirahat, dan salat.
“Pertama sebelum dimulai kami mohon maaf ya ini agendanya tertunda sekitar 20 menit memasuki ruang persidangan,” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (8/5).
“Jadi kami harus melakukan makan istirahat dan salat, Katanya itu maksiat: makan, istirahat, dan salat, itu singkatan ya,” seloroh sambil tersenyum.
Saldi mengungkapkan bahwa pada sesi sebelumnya itu persidangan waktunya melebihi dari waktu yang diperkirakan. Sehingga, mulainya sesi selanjutnya juga menjadi mundur.
“Agak telat sedikit, Itupun hanya 20 menit dari jadwal normal. Kita mengurangi waktu istirahat kita 20 menit di sini juga akan kena 20 menit,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Termohon untuk perkara 210.