Capres Tak Cuma Harus Dapat 50% Lebih Suara untuk Menang Pilpres, Ini Aturannya

9 Mei 2023 12:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 14 Februari 2024 8:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Setelah dilakukan pemungutan suara, satu tahapan penting adalah penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Pasangan Capres-Cawapres dinyatakan menang satu putaran apabila memenuhi sejumlah hal sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU).
Saat ini, belum ada PKPU terbaru untuk Pilpres 2024. PKPU yang masih aktif adalah PKPU 3/2019 dan PKPU 9/2019 perubahan PKPU 3/2019. Pada PKPU hanya dijelaskan mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
Namun, aturan pokok penghitungan suara sebetulnya terdapat pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara tergantung situasi pada saat pemilihan yakni menang dengan satu putaran atau melalui putaran kedua.
Menurut Pasal 416 UU Pemilu, pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran apabila memenuhi beberapa hal seperti berikut ini:
ADVERTISEMENT
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Sebagai contoh, pada Pilpres 2019 lalu, pasangan Jokowi-Maruf unggul di 21 dari 34 Provinsi. Artinya, pasangan Jokowi-Maruf telah memenuhi syarat untuk menang dalam satu putaran pemungutan suara.
Apabila terdapat 3 pasangan capres-cawapres, menurut UU Pemilu, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum, penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara 14 - 15 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, dilakukan rekapitulasi penghitungan suara yang akan dilakukan mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.
Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Apabila pasangan capres-cawapres tidak memenuhi syarat 50 persen dan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia paling sedikit suara di setiap provinsi 20 persen, maka akan dilanjutkan pilpres putaran kedua sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Untuk putaran kedua, menurut PKPU 3/2022 pemilihan akan dilakukan pada 26 Juni 2024. Dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sementara, untuk pengucapan sumpah jabatan akan dilakukan Minggu, 20 Oktober 2024.
Terkait menang satu putaran ini mencuat setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto optimis bahwa Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo akan menang di atas 50 persen pada pilpres 2024 mendatang.
"Dan juga memperhatikan upaya untuk memenangkan, karena tidak bisa memungkiri calon presiden dan wakil presiden memerlukan dukungan 50 persen plus satu," pungkas dia.