Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Catat! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun STNK Diblokir Berlaku 2023
16 Desember 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Agus Fatoni mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Batas perpanjangan STNK maksimal 2 tahun. Lewat dari itu, registrasi STNK akan dihapus dan kendaraan dianggap bodong.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Agus kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).
Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dalam berkendara. Serta mendidik masyarakat untuk taast dalam membayar pajak.
Lebih lanjut, pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
ADVERTISEMENT
"Kalau pemutihan pajak berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini pemutihan dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tandasnya.
Reporter: Ave Airiza