Catatan KontraS Terhadap DIM RUU TNI Usulan Pemerintah

13 Maret 2025 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pengamanan VVIP dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pengamanan VVIP dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan terhadap pasal-pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). KontraS menilai, peluang adanya dwifungsi TNI tetap terbuka.
ADVERTISEMENT
“Menegaskan kembali sikap KontraS, revisi ini akan mengaktifkan kembali dwifungsi TNI dan tidak menjawab persoalan di tubuh institusi militer,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus kepada wartawan, Kamis (13/3).
KontraS pertama menyoroti perubahan dalam Pasal 47 mengenai perluasan kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Dalam usulan pemerintah terdapat usulan tambahan 5 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
“Perluasan di jabatan sipil yang menambah di kantor Kejaksaan Agung dan KKP tidak tepat dan ini jelas bentuk dwifungsi TNI. Untuk di Kejaksaan Agung, perluasan TNI tidak tepat,” kata Andrie.
“TNI fungsinya sebagi alat pertahanan negara sementara kejaksaan fungsinya sebagai penegak hukum sehingga tidak tepat jika TNI bisa menduduki jabatan Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
KontraS juga menilai usulan penambahan masa usia pensiun ini tidak bisa menyelesaikan problem surplus perwira tanpa jabatan di tubuh TNI. Sehingga menurutnya usulan revisi ini terlalu dipaksakan.
“Usulan penambahan usia pensiun TNI terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan agenda penyelesaian problem surplus perwira tanpa jabatan di tubuh TNI,” kata Andrie.
“Selain itu usulan perubahan usia pensiun juga sudah pernah diajukan dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Sebelumnya, KontraS pernah memberikan surat terbuka kepada Komisi I dan III DPR RI terkait penolakan RUU TNI dan Polri, Senin (3/3).
Namun pembahasan RUU TNI ini terus berlanjut, Komisi I DPR sudah membentuk Panja RUU TNI untuk mengkaji DIM yang diberikan oleh pemerintah.