Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Cegah Potensi Korupsi Vaksinasi Berbayar, Ini Saran KPK ke Kemenkes
14 Juli 2021 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kebijakan vaksinasi berbayar untuk individu melalui Kimia Farma telah ditunda pelaksanaannya setelah mendapat protes dari berbagai pihak. KPK termasuk yang tidak setuju vaksin berbayar untuk individu melalui Kimia Farma.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait pada 12 Juli, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan vaksin berbayar melalui Kimia Farma berpotensi korupsi.
"Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi program," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Meski demikian, Firli menyebut KPK memberikan beberapa saran untuk mencegah korupsi apabila vaksin berbayar untuk individu tetap berjalan.
Pertama, KPK memahami adanya permasalahan implementasi vaksinasi sehingga muncul kebijakan vaksin berbayar untuk percepatan vaksinasi.
Kedua, KPK menyarankan pelaksanaan vaksinasi berbayar untuk individu tak hanya dilakukan Kimia Farma. Sebab meski sudah dilengkapi dengan Permenkes, potensi penyelewengan tetap tinggi baik dari sisi medis dan kontrol vaksin. Potensi penyelewengan dari sisi kontrol vaksin seperti munculnya reseller. Selain itu efektivitasnya bakal rendah lantaran jangkauan Kimia Farma terbatas.
ADVERTISEMENT
Ketiga, KPK merekomendasikan vaksin berbayar untuk individu dengan catatan hanya menggunakan Vaksin Gotong Royong seperti Sinopharm, Moderna dan Cansino.
"Tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX," kata Firli.
Kemudian ada transparansi alokasi dan penggunaan Vaksin Gotong Royong oleh siapa dan badan usaha mana saja serta alamatnya di mana. Pelaksanaan vaksin berbayar pun harus melalui lembaga/institusi yang menjangkau kabupaten/kota.
Misalnya RS swasta atau Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma.
"Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kedaluwarsa dan distribusi lebih merata," ucapnya.
Keempat, kata Firli, Menkes harus menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi berdasarkan amanat Perpres Nomor 99/2020.
Kelima, Firli menyatakan perlunya dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan vaksin berbayar untuk individu secara transparan, akuntabel, dan pastikan tidak terjadi korupsi.
ADVERTISEMENT
Keenam, Firli menyebut data merupakan kunci untuk mencegah adanya potensi korupsi dari kebijakan ini.
"Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi," tutup Firli.