Cerita di Balik Reaksi Ahok, Buni Yani, dan Jonru Saat Divonis Penjara

5 Maret 2018 14:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Perbandingan Jonru, Ahok dan Buni Yani di sidang. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto; Reuters/Bay Ismoyo; Twitter @yusuf_dumdum)
zoom-in-whitePerbesar
Perbandingan Jonru, Ahok dan Buni Yani di sidang. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto; Reuters/Bay Ismoyo; Twitter @yusuf_dumdum)
ADVERTISEMENT
Buni Yani, Jonru Ginting, dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sama-sama dihukum penjara karena kasus ujaran kebencian dan menodai agama. Meski begitu, ada yang berbeda di antara ketiga sosok tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebuah unggahan di jejaring sosial Twitter memperlihatkan perbedaan Buni Yani, Jonru, dan Ahok, ketika dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Buni Yani dan Jonru mengepalkan tangan ke atas sambil memekikkan takbir, sementara Ahok membungkukkan badan ke hadapan hakim.
kumparan (kumparan.com) mengkonfirmasi perihal unggahan tersebut kepada para kuasa hukum. Menurut Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, pekikan takbir yang dilakukan kliennya ketika divonis 1,5 tahun penjara itu adalah simbol perlawanan atas apa yang disangkakan. Sebab Buni Yani berkukuh tidak bersalah sebagaimana putusan hakim.
"(Buni Yani) memekik takbir karena keyakinan, karena merasa tidak bersalah dan merasa dizalimi," ujar Aldwin kepada kumparan, Senin (5/3).
Takbir Buni Yani itu sontak disambut oleh massa yang hadir di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Bandung, 13 November 2017 lalu.
Buni Yani takbir di persidangan. (Foto: Twitter @yusuf_dumdum)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani takbir di persidangan. (Foto: Twitter @yusuf_dumdum)
Tak jauh berbeda dengan Buni Yani, Jonru Ginting juga mengepalkan tangannya ke atas dan menyerukan takbir pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2).
ADVERTISEMENT
"Kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tak bisa dikalahkan," teriak Jonru.
Terkait aksi itu, kuasa hukumnya, Djuju Purwanto, menilai takbir bukan bentuk emosi melainkan motivasi.
"Takbir itu tidak melulu emosi, tapi juga memperkuat keimanan seseorang terhadap Tuhan. Memotivasi harus semangat," jelas Djuju saat dihubungi kumparan.
Hakim telah memutuskan Jonru Ginting terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Jonru divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya itu..
Vonis Jonru (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Jonru (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sedangkan reaksi Ahok disebutkan sedang membungkuk sebagai tanda hormat sesaat setelah diberi vonis hukuman dua tahun penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, 9 Mei 2017. Namun menurut keterangan pihak Antara yang mengabadikan momen tersebut, Ahok terlihat membungkuk lantaran sedang dalam posisi akan duduk kembali di kursi terdakwa di persidangan. Momen itu terekam saat Ahok selesai berbincang dengan penasihat hukum.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, menurut kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, membungkukkan badan itu menjadi tanda penghormatan.
"Itu tanda menghormati hukum. Menghormati keputusan pengadilan," kata Josefina kepada kumparan.
Ahok bersiap untuk duduk saat di sidang vonis (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok bersiap untuk duduk saat di sidang vonis (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
Aturan mengenai menghormati hakim terdapat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan. Pasal 6 pada peraturan tersebut menyatakan:
(1) Para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib:
a. Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan;
b. Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang;
c. Memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.
(2) Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.
ADVERTISEMENT
(3) Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang.
(4) Para pihak, saksi, dan ahli menyerahkan alat bukti atau berkas perkara lainnya dalam persidangan kepada Majelis Hakim Melalui panitra pengganti atau petugas persidangan yang ditugaskan untuk itu.