Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cerita Ketua RT soal Eksekusi Lahan Sedjuk Bakmi yang Berujung Pemilik Meninggal
15 September 2024 19:58 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ketua RT 08/04, Kelurahan Cilandak Barat, Rizal Cholily, menjelaskan kronologi peristiwa eksekusi penyitaan lahan Sedjuk Bakmi dan Kopi di Cilandak, Jakarta Selatan. Pemilik lahan tersebut, Rasich Hanif, meninggal dunia ketika berusaha menghalangi proses penyitaan.
ADVERTISEMENT
Rasich merupakan putra dari Menteri Pekerjaan Umum era Soeharto, Radinal Mochtar.
Rizal menjelaskan bahwa, dalam surat perintah eksekusi dilakukan pada Kamis (12/9) pukul 09.00 WIB oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun proses eksekusi molor menjadi pukul 09.30 WIB dikarenakan Juru Sita PN Jaksel belum hadir.
Usai tiba di Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak nomor 15, Juru Sita sempat ada diskusi dengan Hanif. Diskusi tersebut memuat keberatan Hanif jika dilakukan eksekusi.
"Nah, ternyata ketika negosiasi, eksekusi ini tetap berjalan. Ya, karena sudah perintah kali ya, ya sudah akhirnya tetap berjalan," ujar Rizal kepada kumparan, Minggu (15/9).
Rizal mengatakan, jika dari arah luar lahan, diskusi antara Hanif dan Juru Sita berada di sisi kanan pagar di belakang mobil polisi. Namun di sisi kiri ternyata ada sekelompok pria berpakaian bebas yang mencoba menerobos masuk ke dalam lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Rizal, lahan tersebut dibarikade dan juga diberi kawat berduri. Sebab adanya upaya terobos, Hanif pun segera beralih ke sisi kiri pagar untuk menahan agar pagar tidak roboh.
Pagar pun akhirnya tetap roboh akibat desakan puluhan orang. Hanif disebut Rizal, sempat terdorong saat sekelompok pria itu berusaha menerobos.
"Nah, ternyata pagar itu tetap roboh, karena desakan beberapa puluh oranglah, ya, massa di situ. Akhirnya almarhum ini sempat kedorong di situ," ucap Rizal.
Juru Sita PN Jaksel itu pun akhirnya ikut masuk ke dalam lahan. Kondisinya di dalam sudah berdesakan orang-orang. Hanif disebut sudah lemas karena berdesakan itu.
Hanif pun akhirnya sempat digendong ke dalam, dan direbahkan ke saung di kawasan lahan tersebut untuk berbaring.
ADVERTISEMENT
"Dari pihak polwan juga sempat kasih bantuan pertolongan pertama. Karena kondisinya sudah agak sedikit kritis nih. Sudah tidak sadar dirinya lumayan lama juga ya. Kita di situ ada sekitar 10-15 menit karena menunggu ambulans," tuturnya.
Awalnya Hanif hendak dibawa ambulans milik Polres Jaksel, namun tidak bisa. Ia juga mencoba menelepon Puskesmas Cilandak dengan bantuan Lurah setempat, namun ambulans lama datangnya.
Akhirnya, Hanif dibawa menggunakan mobil pribadi milik tetangganya. Hanif dibawa ke RS Mayapada untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selang beberapa menit, istri Hanif mendapatkan kabar bahwa Hanif telah meninggal dunia di RS Mayapada. Ia mencoba memberitahukan pihak keluarga yang ada di lokasi kejadian, dan juga Juru Sita PN Jaksel. Namun proses eksekusi tetap terus berjalan hingga pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Tapi dari juru sita tetap melanjutkan, nggak bisa ditunda 1 atau 2 hari. Alhasil ya kita ikut hukum yang berlaku lah. Petunjuknya dari sana, ya, sudah terus dilanjutin. Proses tetap berjalan," ungkap Rizal.
Kata Rizal, saat ini proses eksekusi masih akan kembali berjalan, sebab beberapa barang milik Hanif masih ada di lokasi lahan tersebut.
Menurut Rizal, proses eksekusi akan kembali dilakukan pada 17-19 September 2024. Tapi ia belum dapat mengkonfirmasi, apakah proses eksekusi akan betul dilanjutkan atau tidak. Sebab pihak keluarga kini masih dalam kondisi berduka.
"Kalau riwayat penyakit Pak Hanif itu kayaknya sih memang agak sedikit sesak napasnya ya. Sesak napas tuh kayak dia punya penyakit asma. Cuma mungkin karena di sini keadaannya kisruh lah ya. Jadi Kesehatannya langsung benar-benar terganggu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Penjelasan PN Jaksel
Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan Hanif sempat terlibat cekcok dengan petugas juru sita ketika eksekusi dilakukan. Saat terlibat cekcok, Hanif tiba-tiba terkulai lemas dan sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
"Bahwa ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Minggu (15/9).
Djuyamto menegaskan, Hanif meninggal dunia bukan karena bentrok fisik dengan petugas. Tak ada petugas yang melakukan kekerasan ketika eksekusi dilakukan. Dia pun menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Hanif.
"Bahwa meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," ucap dia
Tanggapan Polres Metro Jakarta Selatan
Terkait meninggalnya korban, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari pihak Hanif.
ADVERTISEMENT
"Laporannya belum ada," kata dia.