Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Sejak Awal Kerja Dimaki-Dilempar

17 Desember 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati (19), menceritakan pengalaman pahit yang ditanggungnya sejak awal bekerja di toko roti milik keluarga pelaku George Sugama Halim.
ADVERTISEMENT
Dwi mengatakan, sejak awal George sudah sering melakukan kekerasan verbal terhadapnya. Tepatnya sejak Juni 2024.
“Kalau dari (kekerasan) mulut memang dari awal kerja di situ, tapi kalau kejadian mukul itu dari bulan September,” kata Ayu saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (17/12).
Kekerasan verbal itu berlanjut ke tindakan fisik. Pada September 2024, Ayu pertama kali mendapat kekerasan dari pelaku. Saat itu Ayu mengantarkan makanan ke kamar pribadi George dan malah dilempar meja.
Inilah yang membuat Ayu trauma menuruti perintah George untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.
“Bulan september itu sudah ada kejadian juga dia dilempar sama boks buat selotip yang warna merah itu dan juga dia dilempar pakai meja besar dilempar ke ininya, untungnya tidak mengenai,” kata Kuasa Hukum Ayu, Zainuddin di lokasi yang sama.
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Makanya dia trauma untuk mengantarkan makanan itu ke kamar pribadinya. Yang viral ini merupakan kejadian berikutnya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
George Sugama Halim alias GSH, anak bos toko roti yang menganiaya kasir tokonya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat pidana kasus penganiayaan.
George disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.