Cerita Pelarian Penampung Uang Pungli Rutan KPK: Putari Pemalang hingga Cirebon

3 September 2024 2:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Rutan C1 KPK, Rabu (10/4/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Rutan C1 KPK, Rabu (10/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang saksi bernama Gunawan Kristianto mengaku sempat diminta melarikan diri ke luar kota usai terbongkarnya kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Rekening Gunawan digunakan untuk menampung uang hasil pungli tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap saat Gunawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9).
Gunawan adalah teman dari adik Yoory Corneles, Hendry Petrus. Yoory adalah salah satu pengepul uang hasil pungli atau korting di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hendry lantas meminta Gunawan membuka rekening untuknya. Petrus hanya memberi tahu bahwa rekening itu akan digunakan untuk 'memberi makan' petugas Rutan KPK.
Hingga akhirnya, kasus tersebut terungkap, dan nama Gunawan pun ikut terseret.
"Apa, masalahnya apa?" tanya jaksa.
"Ya dijelasin pokoknya, 'ini kan rekening lu ini kan buat ngasih ibaratnya buat ngasih makan-makan mereka ni bro'," jawab Gunawan.
"Apa itu?" timpal jaksa.
"Itu istilahnya Om Petrus," balas Gunawan.
ADVERTISEMENT
"Buat ngasih makan apa? Bahasanya?" cecar jaksa.
"'Mereka-mereka' aja sih, pak. Saya gak tahu 'mereka-mereka' siapa," kata Gunawan.
Dalam kesempatan itu, Petrus menyampaikan kepada Gunawan kemungkinan besar penyidik KPK akan memanggilnya untuk dimintai keterangan. Sehingga Gunawan diminta untuk melarikan diri keluar dari Jakarta.
"Terkait permintaan melarikan diri ini bagaimana?" tanya jaksa.
"Ya pokoknya pas di malam kedua atau malam ketiga itu dijemput lagi terus diajak ngobrol lagi diceritain kalau rekening saya itu bermasalah, yang kemungkinan besar nama saya itu bakalan dipanggil sama pihak KPK. Nah ini supaya apa, supaya nggak ketahuan saya disuruh keluar dari Jakarta," jelas Gunawan.
"Disuruh keluar dari Jakarta? yang meminta Saudara keluar siapa?" tanya jaksa.
"Om Petrus waktu itu," beber Gunawan.
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Gunawan juga sempat diberikan pilihan oleh Petrus. Yakni, bekerja di tambang atau berkeliling pergi ke luar kota. Ia pun sempat berdiskusi dengan istrinya.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu saya disuruh ke bekerja aja di tambang salah satu yang ada di dalam itu. Cuma saya koordinasi sama istri nggak boleh, akhirnya saya gak mau," ungkap Gunawan.
"Terus?" tanya jaksa memperdalam.
"Intinya saya harus keluar kota, Pak," balas Gunawan.
"Keluar kota, kan saudara diminta kembali, saudara nggak mau, akhirnya saudara tetap keluar kota ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Gunawan.
"Ke mana?" tanya jaksa.
"Muter-muter, Pak," ungkap Gunawan.
Gunawan pun akhirnya kabur ke Pemalang, Pekalongan dan Cirebon selama 1 bulan. Dia sempat menetap selama 3 pekan di Pemalang.
"Ke mana saja?" tanya jaksa.
"Ke Pemalang, ke Pekalongan, ke Cirebon, muter-muter," jawab Gunawan.
"Tempat-tempat ini, Pemalang, Pekalongan, Cirebon apakah sudah diatur atau mencari sendiri?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Mencari sendiri Pak, karena waktu itu instruksinya kan harus jangan menetap," balas Elviyanto.
"Jangan apa?" cecar jaksa.
"Jangan menetap," timpal Elviyanto.
Dalam pelarian Gunawan, Petrus juga sempat memberinya uang secara bertahap dengan total hingga Rp 120 juta untuk bertahan hidup.
"Berapa saudara diberikan oleh Hendry Petrus?" tanya jaksa.
"Untuk setelah beda hari lagi itu dikasih Rp 75 juta," ungkap Gunawan.
"Semuanya saudara bawa ke saat melarikan diri atau ada yang saudara berikan ke orang lain?" cecar jaksa.
"Enggak, saya bawa," kata Gunawan.
"Di BAP saksi, saksi menekankan, memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada istri saksi. Berarti kan yang saudara bawa cuma Rp 35 juta, Rp 40 juta dibawa istri?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya," jawab Gunawan.
"Kemudian saudara ada lagi menerima uang dari Hendry Petrus selain Rp 75 juta ini?" tanya jaksa.
"Transfer Pak. Pas saya lagi di daerah, di luar kota maksudnya," balas Gunawan.
"Berapa yang saudara terima?" cecar jaksa.
"Lupa, Pak," timpal Gunawan.
"Ini saudara saya bacakan di BAP saksi, 'saksi juga pernah menerima 20 juta rupiah'. Benar saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Gunawan.
"Dan kemudian Rp 25 juta, iya?" tanya jaksa lagi.
"Lupa saya, Pak," ungkap Gunawan.
"Dan totalnya semuanya Rp 120 juta? Benar saksi?" tanya jaksa.
"Iya," beber Gunawan.
Uang tersebut pun habis dipakai Gunawan selama pelariannya tersebut.
Belum ada tanggapan dari Hendry Petrus terkait perintah membuat rekening tersebut, termasuk soal arahan agar Gunawan melarikan diri.
ADVERTISEMENT