Cerita Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat: Pembeli Ngeyel

6 Juli 2021 19:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warung bubur ayam 'Biasa Malam' di Kota Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warung bubur ayam 'Biasa Malam' di Kota Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Endang Uloh (42) kaget. Pada Senin (5/7) malam, dia ditelepon adiknya yang bernama Sawal Hidayat (28) bahwa warung bubur ayam miliknya terjaring razia oleh Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya terkait penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
ADVERTISEMENT
Endang pada saat itu sedang berada di Garut. Yang jualan di Tasikmalaya adalah Sawal. Saat PPKM Darurat, warung bubur milik Endang tetap buka, namun dia tidak menerima pembeli makan di tempat.
Nahas pada saat itu, kata Endang, Sawal harus menghadapi pembeli yang ngeyel. Empat orang pembeli memaksa makan di tempat di warung bubur. Apa daya, Sawal tak bisa menolak.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujar Endang, Selasa (6/7).
Endang pada saat itu menginstruksikan kepada adiknya untuk mengakui kesalahannya. Dan bersedia ditilang lalu menjalani sidang virtual pada Selasa siang.
ADVERTISEMENT
Selasa pagi demi mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Endang bergegas ke Tasikmalaya dari Garut. Di pikirannya pada saat itu kalaupun didenda, paling hanya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Tok! vonis hakim dibacakan. Endang kaget harus membayar denda sebesar Rp 5 juta karena hakim menyatakan warung bubur Biasa Malam miliknya itu melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda itu diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ujar Endang.
ADVERTISEMENT
Warung bubur ayam milik Endang memang terkenal seantero Kota Tasikmalaya. Sebelum PPKM Darurat, ramai pembeli.