Cerita Warga Tiba-Tiba Punya Utang Kartu Tani Rp 25 Juta di BNI Probolinggo

11 Januari 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani di Mapolres Probolinggo. Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Korban dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani di Mapolres Probolinggo. Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
Ya'kub (61), satu dari lima warga Probolinggo yang menjadi korban penipuan menceritakan kisahnya tiba-tiba memiliki utang Rp 25 juta di Bank BNI Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Tahun 2021, Ya'kub diberi tahu oleh temannya bahwa dia memiliki utang di BNI Probolinggo melalui program Kartu Tani sebesar Rp 25 juta.
"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik utang dari Kartu Tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga," ungkap Ya'kub kepada kumparan, Kamis (11/1).
Kartu Tani merupakan program Kementerian Pertanian bagi petani untuk memudahkan proses pemberian bantuan pupuk bersubsidi. Kartu ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani seperti untuk menabung dan mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ya'kub lalu mendatangi BNI untuk mengecek hal tersebut. Dia ingin mengecek dengan berpura-pura ingin mengajukan pinjaman. Namun ternyata pihak bank menyebut bahwa dia tidak bisa mengajukan pinjaman karena namanya telah tercatat sebagai pihak debitur program Kartu Tani.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya cek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki utang yang sama. Padahal kami tidak pernah berutang," ucapnya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program Kartu Tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Oknum pejabat desa itu diduga memakai data para petani tersebut untuk mengajukan pinjaman.
Ilustrasi BNI. Foto: Dok. BNI
"Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan kalau pengajuan pinjaman Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apa pun sebelumnya." katanya.
Ya'kub lalu mengadukan masalah ini ke polisi. Namun kasus hanya sampai pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Akhirnya, pada Selasa (9/1/2024) kemarin, Ya'kub bersama dengan kuasa hukumnya, Asman Afif Ramadhan, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo. Terlapor dalam kasus ini adalah oknum pejabat Desa Banyuanyar Tengah berinisial Z.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini sebelumnya memang sudah diadukan ke Polres Probolinggo. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami berharap secepatnya ada tersangka, apalagi dari korban sudah ada yang meninggal dunia," ujar Asman saat mendampingi Ya'kub.
Terkait hal ini. Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengakui pihaknya sudah menerima laporan. Beberapa korban juga sudah diperiksa.
"Benar, tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan periksa lagi para pelapor ini, untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik," tutur Fajar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari BNI.