Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Connie Bakrie Tanggapi Pemanggilannya oleh Polda Metro di Kasus Laporan Hoaks
2 Desember 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengamat militer dan pertahanan negara, Connie Rahakundini Bakrie, dikabarkan dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dibuat oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) pada Maret 2024.
Terkait panggilan tersebut Connie mengatakan mengetahui ada pemanggilan tersebut dari kuasa hukumnya saat ia sudah kembali ke Rusia. Kuasa hukumnya mengirimkan surat panggilan tersebut melalui WhatsApp.
“Saya tidak tahu menahu soal pemanggilan kasus itu, saya mendapatkan photo panggilan tersebut per WA sehari yang lalu,” ujar Connie.
“Baru kemarin (1 Desember 2024), ketika saya baru mendarat kembali di Rusia, lawyer saya mengirimkan screenshoot WA berisi surat panggilan. Surat ditandatangani Jumat, 29 November 2024,” tambahnya.
Connie merasa heran dengan pemanggilan tersebut. Sebab sepanjang Oktober hingga November kemarin ia berada di Indonesia tapi justru tidak mendapatkan surat panggilan. Padahal, saat itu ia menghadiri sejumlah acara nasional dan diskusi.
ADVERTISEMENT
Surat panggilan itu justru baru diberikan saat ia sudah berada di Rusia. Ia diminta datang hari ini ke Polda Metro Jaya. Hal itu tidak mungkin dilakukan karena jarak dari Rusia ke Jakarta cukup jauh. Setidaknya kata Connie butuh 15,5 jam dengan jet pribadi.
"Jadi tidak mungkin saya kembali ke Indonesia untuk penuhi panggilan tersebut," jar Connie.
Connie juga menilai kasus itu saat ini tidak ada urgensinya karena isunya sudah setahun yang lalu. Selain itu, ia sudah meluruskannya dengan pihak terkait yakni mantan Wakapolri Oegroseno.
"Saya masih tidak habis pikir kenapa ada pihak-pihak yang menghabiskan begitu banyak energi untuk memelihara kasus ini, hanya untuk menargetkan seorang Connie Rahakundini Bakrie?" ujarnya.
"Apakah kata-kata saya yang sudah direvisi itu masih semenakutkan bagi negara dan seberbahaya itu? Seorang teman saya bilang, anggap saja kasus ini adalah pujian," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Connie Dilaporkan ke Polda Metro
Connie dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi bisa mengakses rekap pemilu dan mengisi form C1 dari Polres.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kedua laporan itu teregister dengan masing-masing nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (23/3).
Dalam kedua laporan itu turut dilampirkan sejumlah barang bukti. Seperti flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie di Instagram.
"Sebagai tindak lanjutnya, setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan," terang Ade.
ADVERTISEMENT