Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
COP24 Polandia Berakhir, Hasilkan Pedoman Perjanjian Iklim Paris
16 Desember 2018 22:21 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Hampir lebih dari 200 negara akhirnya menyetujui pedoman atau kerangka kerja Perjanjian Perubahan Iklim Paris atau Paris Agreement 2015 pada Sabtu (15/12) malam waktu setempat. Kesepakatan ini mundur satu hari dari target yang semestinya rampung pada Jumat (14/12), setelah hampir dua minggu penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim PBB atau COP UNFCCC ke-24 di Katowice, Polandia.
ADVERTISEMENT
Panduan bernama ‘Katowice Climate Package' ini akan meningkatkan kepercayaan bahwa semua negara memainkan peran dalam mengatasi tantangan perubahan iklim. Presiden COP24 , Michal Kurtyka, mengapresiasi seluruh negara yang telah berkomitmen dalam menyelesaikan pedoman ini.
“Semua negara telah bekerja tanpa lelah. Semua bangsa menunjukkan komitmen mereka. Semua bangsa dapat meninggalkan Katowice dengan rasa bangga, mengetahui bahwa upaya mereka telah membuahkan hasil. Panduan yang terkandung dalam Paket Iklim Katowice memberikan dasar untuk mengimplementasikan perjanjian pada 2020, ” jelasnya di kutip dari laman UNFCCC, Minggu (16/11).
Menurut Kurtyka, Paket Iklim Katowice mencakup panduan yang akan mengoperasionalkan kerangka transparansi. Ini menetapkan bagaimana negara-negara akan memberikan informasi tentang kontribusi nasional dalam mengurangi emisi karbon atau Nationally Determined Contributions (NDC).
ADVERTISEMENT
“Termasuk langkah-langkah mitigasi dan adaptasi serta rincian dukungan keuangan untuk aksi iklim di negara-negara berkembang,” ucapnya.
Senada dengan Kurtyka, UN’s Climate Chief Patricia Espinosa mengatakan, kesepakatan yang menghasilkan Paket Iklim Katowice adalah tanda bahwa dunia bergerak bersama dalam mengatasi perubahan iklim. Ia juga mengapresiasi para delegasi dari seluruh negara yang telah bekerja siang dan malam demi tanggung jawabnya dalam mendistribusikan kepentingan masing-masing negara.
"Mereka menggabungkan fakta bahwa negara-negara memiliki kemampuan yang berbeda dan realitas ekonomi dan sosial di rumah, sambil memberikan landasan untuk ambisi yang semakin meningkat", ungkapnya.
Meski demikian, menurut Espinosa, masih ada isu utama yang harus diselesaikan, yakni tentang penggunaan pendekatan kooperatif, dan mekanisme pembangunan berkelanjutan dalam mengatasi perubahan iklim sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian Paris. Sebab, ini akan memungkinkan negara-negara untuk memenuhi bagian dari tujuan mitigasi masing-masing negara melalui mekanisme pasar.
ADVERTISEMENT
Artinya, mekanisme pasar menyediakan instrumen yang fleksibel dalam mengurangi biaya pengurangan emisi. Dalam Perjanjian Paris diakui, perlu adanya aturan global untuk menjaga integritas seluruh negara yang telah berpartisipasi.
Aturan global ini penting untuk memastikan bahwa setiap ton emisi yang dilepaskan ke atmosfer diperhitungkan. Dengan cara ini, kemajuan menuju tujuan pembatasan emisi dari Perjanjian Paris dapat diukur secara akurat.
“Setelah banyak pertukaran yang kaya dan diskusi yang konstruktif, mayoritas negara terbesar bersedia untuk menyetujui dan memasukkan pedoman untuk mengoperasionalkan mekanisme pasar dalam paket keseluruhan", kata Espinosa.
Oleh karena itu, negara-negara sepakat rincian mekanisme pasar akan diselesaikan saat COP25 yang akan diselenggarakan di Chile pada 2019 mendatang.
Sebagai informasi, Paket Iklim Katowice mencakup pedoman terkait dengan:
ADVERTISEMENT
1. Proses untuk menetapkan target baru pada keuangan dari 2025 dan mengikuti target saat ini dalam memobilisasi USD 100 miliar per tahun mulai 2020 untuk mendukung negara-negara berkembang
2. Bagaimana cara melakukan Global Stocktake terhadap efektivitas tindakan iklim pada 2023
3. Bagaimana menilai kemajuan pada pengembangan dan transfer teknologi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
Paket Iklim Katowice merupakan bentuk implementasi dari Perjanjian Paris yang dibuat saat COP21 di Paris pada 2015. Dalam perjanjian itu, disepakati setiap negara harus mengawal pengurangan emisi gas karbon yang berlaku sejak 2020. Hal ini sebagai bentuk komitmen dunia dalam membatasi laju pemanasan global hingga di bawah 1,5-2 derajat celcius, selambat-lambatnya pada 2030.
Sementara itu, Indonesia telah menargetkan NDC pengurangan emisi karbon hingga 29 persen atau 2,8 giga ton, pada 2030. Target tersebut bisa meningkat hingga 41 persen jika mendapatkan bantuan internasional.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Indonesia telah berhasil mengurangi emisi karbon dioksida hingga 820 juta ton pada 2016. Kemudian Indonesia melalui menargetkan pengurangan emisi hingga 0,8 giga ton, pada 2018.
Pendanaan Perubahan Iklim
UNFCCC telah menerima dana adaptasi perubahan iklim dengan total USD 129 juta. Dana tersebut berasal dari bank pembangunan multilateral (MDB), organisasi internasional, bisnis, investor, dan masyarakat sipil di COP24.
Selain itu, banyak yang membuat pengumuman penting dalam COP24, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Janji Bank Dunia sebesar USD 200 miliar dalam pendanaan aksi iklim untuk periode 2021-2025
2. Pengumuman MDB untuk menyelaraskan kegiatan mereka dengan tujuan Perjanjian Paris
3. Pengumuman oleh koalisi C40 Cities, yang mencakup kota-kota di seluruh dunia untuk bekerja dengan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dalam mengidentifikasi bagaimana pemanasan global dari laporan 1,5 derajat celcius dapat berlaku untuk tindakan iklim kota.