Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Coreng DPR, Ini 3 Pimpinan yang Terjerat Kasus Korupsi
27 September 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
DPR kembali menjadi perhatian publik karena salah satu pimpinannya terjerat kasus korupsi. Ini bukan pertama kalinya pimpinan DPR harus menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, ada tiga pimpinan DPR yang ditahan KPK karena kasus korupsi. Siapa saja mereka?
1. Setya Novanto
Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi e-KTP. Ia merupakan Ketua DPR periode 2014-2019 dari Partai Golkar.
Drama Setnov sampai akhirnya menjadi tahanan KPK juga menarik perhatian publik pada masanya. Ia tiba-tiba menghilang ketika penyidik KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada November 2017 lalu.
KPK bahkan sampai mengeluarkan surat perintah penahanan dan mengancam menetapkan Setnov sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak kunjung kooperatif. Setnov pun akhirnya muncul diwawancarai wartawan Metro TV dan berjanji akan mendatangi Gedung KPK.
Bukannya sampai di Gedung KPK, Setnov malah dikabarkan kecelakaan di kawasan Permata Berlian, Kebayoran Lama, karena mobilnya menabrak tiang listrik. Namun dalam persidangan, terbukti Setnov sengaja melakukan hal itu untuk menghindari panggilan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun, bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Setnov divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP, Selasa (24/4/2018) lalu. Ia mengatakan telah menerima putusan tersebut. Namun, setelah setahun silam menjalani hukuman, Setnov kini mengajukan PK.
2. Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan adalah Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari PAN. Ia terlibat dalam kasus suap yang melibatkan eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad, dan eks Bupati Purbalingga, Tasdi. Suap itu untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Taufik terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar dari Yahya Fuad dan Tasdi. Dari Yahya, Taufik menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
Majelis hakim menilai perbuatan Taufik melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Taufik pun sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak PK Taufik, sehingga hukumannya tetap 6 tahun penjara.
3. Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 dari Partai Golkar. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, agar bisa lolos dari penyelidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK di Lampung Tengah.
Sebelum akhirnya ditangkap, Azis sempat meminta agar pemeriksaan atas dirinya diundur karena sedang menjalani isolasi mandiri usai kontak dekat dengan seseorang yang positif COVID-19. Namun, tim KPK membawa tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatannya, dan berdasarkan hasil swab antigen, Azis negatif corona.
Dalam kasus ini, Robin bersedia membantu Azis agar lepas dari jeratan penyelidikan dengan meminta imbalan Rp 4 miliar. Namun dari jumlah itu baru terealisasi Rp 3,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dalam pasal ini, hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis mengungkapkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Azis pun sudah menyampaikan penguduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR ke DPP Golkar.