Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus 1,1 Ton Emas Antam
27 Desember 2024 12:07 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemufakatan jahat jual-beli 1,1 ton emas Antam.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12).
Selain pidana badan, Budi Said juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara.
Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut Hakim Toni.
Adapun vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal Memberatkan-Meringankan
Sebelum membacakan amar putusan itu, Majelis Hakim juga turut menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis yakni perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan adanya kerugian negara dan perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yakni Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, dan Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
GM PT Antam Divonis 4 Tahun Bui
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa Abdul Hadi Aviciena yang merupakan eks General Manager PT Antam.
Majelis Hakim memvonis Abdul Hadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Adapun dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Pembelian pun berlanjut hingga menyentuh angka Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg emas Antam (7 ton). Dalam dakwaan disebutkan harga itu merupakan diskon, seolah Budi Said sebagai reseller.
Namun, kemudian Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg dari jumlah yang disepakati. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton. Hal tersebut berlanjut hingga muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Budi.
Meski begitu, kini jaksa menemukan dugaan kongkalingkong korupsi antara Budi dengan Eksi dkk. Sehingga, Budi didakwa merugikan negara dengan perbuatannya bersama Eksi dkk atas pembelian emas di bawah harga normal itu.
Atas perbuatannya, Budi didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.
ADVERTISEMENT