Crazy Rich Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus 1,1 Ton Emas Antam Hari Ini

27 Desember 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Crazy rich Surabaya, Budi Said, bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
Ia bakal mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam.
"Agenda pembacaan putusan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Dalam kasus tersebut, Budi Said dituntut 16 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain dituntut pidana badan, Budi Said juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Budi juga dibebankan untuk membayar biaya pengganti kepada negara sebesar 58,135 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (kurang lebih Rp 35 miliar) dan 1.136 Kg emas Antam atau yang nilainya setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (kurang lebih Rp 1,07 triliun) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Jika tidak, JPU menuntut agar Budi dibebankan uang pengganti setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952,4 miliar) atas dasar putusan MA.
ADVERTISEMENT
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap jaksa membacakan amar tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12) lalu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, Budi Said diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
ADVERTISEMENT
Usai dituntut 16 tahun penjara, Budi Said pun menyatakan semua dakwaan dan tuduhan kepadanya adalah fitnah.
"Fitnah, fitnah, semua fitnah. Ya fitnah semuanya," katanya usai persidangan.
Adapun dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
Pembelian pun berlanjut hingga menyentuh angka Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg emas Antam (7 ton). Dalam dakwaan disebutkan harga itu merupakan diskon, seolah Budi Said sebagai reseller.
Namun, kemudian Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg dari jumlah yang disepakati. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton. Hal tersebut berlanjut hingga muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Budi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kini jaksa menemukan dugaan kongkalingkong korupsi antara Budi dengan Eksi dkk. Sehingga, Budi didakwa merugikan negara dengan perbuatannya bersama Eksi dkk atas pembelian emas di bawah harga normal itu.
Atas perbuatannya, Budi didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.