Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Crazy Rich Helena Lim Didakwa Tampung Dana Hasil Korupsi Timah dari Harvey Moeis
21 Agustus 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Crazy Rich PIK, Helena Lim, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
ADVERTISEMENT
Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta.
"Mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 x USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).
Kasus timah ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Termasuk kerugian negara serta kerusakan lingkungan.
"Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ujar Jaksa.
Selain didakwa korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan pencucian uang. Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.
Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT