CSIS: 138 dari 580 Caleg DPR yang Akan Lolos Terkait Dinasti Politik

25 April 2024 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR RI pembukaan masa sidang ke IV tahun 2023/2024, Selasa (5/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR RI pembukaan masa sidang ke IV tahun 2023/2024, Selasa (5/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinasti politik masih jadi perbincangan di Pemilu 2024. Tak cuma di Pilpres, dinasti politik juga belum bisa lepas dari Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia menyebut masih ada ratusan Caleg DPR yang akan terpilih nanti yang punya latar belakang dinasti politik.
"Ada 138 dari 580 anggota DPR yang punya latar belakang dinasti politik," kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, dikutip Kamis (25/4).
Penelitian CSIS soal Peta Dinasto Politik Hasil Pemilu 2024. Foto: CSIS
Dinasti politik yang dimaksud hubungannya, antara anak, istri, adik, suami, kakak, keponakan, dan hubungan kerabat lainnya.
Data CSIS juga menunjukkan ada partai terbanyak yang calegnya punya afiliasi dinasti politik, yakni PDIP 30 orang, Golkar 27 orang, NasDem 23 orang, Gerindra 22 orang, dan PKB 12 orang.
Sedangkan hubungan dinasti politik dengan pejabat terbanyak, yakni anak 53 orang, istri 30 orang, dan adik 20 orang.
ADVERTISEMENT
Caleg dengan hubungan dinasti politik juga berlaku untuk caleg perempuan. Total caleg perempuan yang akan lolos, yakni 127 orang.
Penelitian CSIS soal Peta Dinasto Politik Hasil Pemilu 2024. Foto: CSIS
Dari jumlah itu, 58 dari 127 caleg perempuan terafiliasi dinasti politik.
Dilihat dari partainya, caleg perempuan dinasti politik terbanyak dari PDIP 16 orang, NasDem 12 orang, Gerindra 11 orang, Golkar 10 orang, dan PAN 4 orang.
KPU sudah menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pileg 2024. Saat ini, proses masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Bagi Caleg yang tidak puas atas hasilnya, mereka mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Setelah semua kasus ada putusan MK-nya, KPU baru akan menetapkan SK para caleg yang terpilih dan masuk ke DPR periode 2024-2029.