Curhat Ahok Sulitnya Maju Calon Independen: Bikin Form Ditolak, Mudah Digagalkan

17 Agustus 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama saat dijumpai usai upacara HUT ke-79 RI di kawasan Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Sabtu (17/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama saat dijumpai usai upacara HUT ke-79 RI di kawasan Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Sabtu (17/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Bidang Perekonomian PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bercerita saat ia mencoba maju secara independen di Pilgub Jakarta. Dia menilai calon independen Dharma-Kun saat ini dipermudah proses kelolosannya.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang pasti dengan cara list aja diterima, berarti kan independennya kita ini agak dipermudah ya. Karena dulu kan saya pernah mau coba independen. Kalau orang mau menggagalkan independen itu gampang sekali sebenarnya, kalau orang mau gagalkan atau mau loloskan," tutur Ahok usai upacara HUT ke-79 RI di kawasan Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jaksel, Sabtu (17/8).
Dia menjelaskan, kesulitan calon independen itu secara umum adalah bila datanya berbeda saat diverifikasi langsung. Mudah untuk menyatakan paslon independen tak layak bila data dukungannya tidak sesuai dengan yang diberikan saat diverifikasi.
"Kalau mau gagalkan dia bisa datang ke rumah masing-masing, dia dapat list ditembak nih. Nggak mau ngaku," tutur Ahok.
Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat ditemui wartawan usai acara Ask Ahok Anything, di HeArt Space 2.0, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Belum lagi, menurutnya, saat ini ada perubahan yang dilakukan dalam aturan. Sebab pada zamannya, ketika mengumpulkan data pendukung, perlu mengisi sebuah form sesuai dengan format KPUD. Bahkan tidak bisa walau sudah mencatut data KTP hingga tanda tangan basah.
ADVERTISEMENT
"Seingat saya, kalau peraturan KPUD itu belum berubah, itu mesti isi form. Dulu saya bikin form sendiri ditolak, lho. Saya waktu independen dulu isi form sendiri. Selain KTP, orang tanda tangan, tulis nomor HP, itu ditolak. Maunya formatnya KPUD, ada formatnya tuh," sambungnya.
Mantan Gubernur Jakarta itu mengaku format list atau daftar yang diperbolehkan saat ini sebaiknya diubah ke format lama.
"Makanya saya lihat sekarang kok sekarang nggak pakai format dikirimin kertas list, list, list, gitu aja kok lolos gitu, saya nggak tahu. Harusnya ikutin format yang lama," sebut Ahok.