Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Audina Hani, bukan nama sebenarnya-red, tak bisa menolak nasib yang menimpanya. Ia menjadi satu dari puluhan ribu pekerja di DKI Jakarta yang dirumahkan oleh kantornya akibat penyebaran COVID-19 atau virus corona.
ADVERTISEMENT
"Semenjak mewabahnya COVID-19, akhirnya tempat saya bekerja memutuskan untuk merumahkan semua karyawan," ujar Audina kepada kumparan, Rabu (8/9).
Mutia bekerja di sebuah tempat bimbingan belajar internasional di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mayoritas siswanya merupakan keturunan Cina, Korea dan India.
Perusahaan tempatnya bekerja hanya memberi 20 persen dari gaji karyawan yang dirumahkan. Selain itu, perusahaannya tak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran.
"Tentu 20% gaji sangat tidak cukup untuk biaya hidup di Jakarta," ujar Audina.
Menurut Audina semua kebijakan itu berlaku mulai pertengahan Maret 2020 hingga bulan Juli nanti. Artinya, selama lima bulan ia dan teman-temannya hanya akan menerima 20 persen dari total gajinya.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi melakukan pendataan dan pelaporan bagi pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat serangan virus corona.
ADVERTISEMENT
Dari pendataan yang dibuka sejak Jumat (3/4) hingga Sabtu (4/4) diketahui total ada 162.416 pekerja yang melapor. Pekerja yang melaporkan dirinya di PHK adalag 30.137 orang. Lalu, pekerja yang dirumahkan 132.279 orang.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!