Curi 11 HP Buat Main Judi Online, Pemuda di Johar Baru Ditangkap Polisi

20 Juli 2023 15:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polsek Johar Baru mengamankan seorang pemuda bernama Muhamat Irpan Hasmi (25) yang mencuri 11 handphone dan 1 powerbank dari sebuah konter di kawasan Kramat Jaya Baru, Jakarta Pusat. Pelaku mencuri pada Senin (17/7), aksinya itu diketahui warga.
ADVERTISEMENT
Muhamat tidak beraksi sendiri, dia beraksi dengan rekannya Andre Wijaya. Andre berperan mengendarai motor untuk melarikan diri.
Peristiwa berawal saat pemilik konter, Aria Triguna, meninggalkan konternya untuk berbelanja. Dia hanya menutup konter dengan spanduk saja.
"Saat si pelaku (Muhamat) ini ambil barang milik si korban awalnya memang kalau mengambilnya 1-2 enggak ketahuan, [tapi] karena si tersangka ini serakah dia ngambil sampai sudah 5, diambil lagi 6, 7 sampai 11," ungkap Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah, Kamis (20/7).
Akibat keserakahannya itu, Muhamat tak sadar bahwa korban sudah kembali dari belanjanya dan memergoki dia. Saat diteriaki maling, hanya Muhamat yang berhasil diamankan warga. Rekannya, Andre, yang menunggu di motor kabur meninggalkan dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian mengingat massa sudah mulai banyak, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kami aparat kepolisian bertindak cepat dengan menjemput tersangka," jelas Rudi.
Usai diinterogasi, Muhamat mengaku HP yang dicurinya akan dijual, uangnya mau dipakai bermain judi online.
"Rencananya memang kalau dia berhasil, dia mau jual, kemudian uangnya buat judi online dan untuk foya-foya. Sementara pengakuannya itu," terang Rudi.
"Saya kurang paham, yang jelas mereka punya banyak kebutuhan, punya utang. Kami objeknya ke pencurian," lanjuntnya.
Polisi telah mengamankan 11 unit handphone dari berbagai merek dan 1 buah power bank sebagai barang bukti.
"Sementara kami kenakan [Pasal] 363 [KUHP], penjara di atas 5 tahun," tutupnya.