Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Curiga Diselingkuhi, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Rahang Patah
17 Mei 2024 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Karena cemburu menemukan pesan sayang di ponsel istrinya, seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega menganiaya istri hingga patah tulang rahang. Pelaku yang bernama Tri Mulyo (27) itu bahkan mengancam akan membunuh istrinya, Septiana Nurjannah (28), jika aksinya dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, mengungkapkan kasus ini sebenarnya terjadi pada 15 April 2024 lalu. Namun pihaknya baru mendapatkan laporan dari salah satu teman korban sebulan kemudian melalui aplikasi SOS.
"[Saat kejadian] korban ditanya [oleh pelaku soal pesan sayang], mengakui. Tapi sebelum ada pembuktian itu tersangka langsung memukul, korban juga diinjak-injak dan dipukul menggunakan hanger," jelas Agus dalam jumpa pers di Semarang, Jumat (17/4).
Akibat kejadian itu, korban mengalami patah tulang rahang dan sejumlah luka lainnya. Ia sempat pindah kos di daerah Mranggen, Demak, sebelum akhirnya diantar oleh orang tua pelaku ke RS Bhayangkara Semarang untuk berobat dengan biaya sendiri.
Selama berada di rumah sakit, ketiga anak korban dirawat orang orang tua korban. Sementara itu, pelaku langsung ditangkap di rumah kosnya di Mranggen, Demak.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, pelaku mengakui, ia tak hanya sekali-dua kali melakukan kekerasan kepada korban. Selain karena curiga istrinya selingkuh, pelaku nekat melakukan kekerasan karena terdesak masalah ekonomi.
"Memang dari salah satu aplikasi TikTok, [korban] ada kata-kata mau cerai, ada kata-kata dia lagi suka sama bujang," ucap pelaku.
Pelaku juga mengakui ia sempat mengancam korban agar tak melaporkan kejadian itu ke polisi. Alasannya, jika ia tertangkap, ketiga anak mereka tak ada yang menjaga.
"Kami nikah sudah 6-7 tahun. Punya anak tiga. Paling kecil satu tahun lebih, dan paling besar 6-7 tahun umurnya," tutur pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pekerja serabutan itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT