Cuti Lebaran Usai, Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

26 April 2023 9:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan ganjil genap di Jakarta sudah kembali berlaku mulai hari ini, Rabu (26/4). Polda Metro Jaya sempat meniadakan aturan ganjil genap ini selama masa libur dan cuti Lebaran pada 19-25 April 2023.
ADVERTISEMENT
Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap, masyarakat diminta menyesuaikan peraturan yang berlaku di 26 ruas jalan DKI Jakarta.
"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," bunyi keterangan dari akun resmi Dishub DKI Jakarta di Instagram.
Foto udara kendaraan yang melintas di jalur Pantura Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Terkait libur Lebaran, Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus balik terjadi dalam 2 gelombang. Gelombang pertama yakni pada 25 dan 26 April 2023, sementara gelombang kedua pada 30 April hingga 1 Mei mendatang.
"Demikian juga pada puncak arus balik timeline yang diprediksikan, yaitu antara tanggal 25-26 April 2023, merupakan puncak arus balik gelombang pertama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada gelombang kedua diperkirakan akan menuju Jakarta tanggal 30 April 2023 hingga 1 Mei 2023," lanjut Truno.