Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin Usai Peroleh Remisi 8 Bulan

26 Agustus 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (tengah) bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (tengah) bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
ADVERTISEMENT
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, selama menjalani penahanan di lapas, Dada mendapatkan remisi nyaris 8 bulan.
"Kalau remisi beliau totalnya 8 bulan 105 hari," kata Elly pada Jumat (26/8).
Elly menyebut, remisi yang diperoleh Dada antara lain remisi kemerdekaan, remisi dasawarsa, remisi umum hingga remisi lebaran.
"Kemerdekaan kemarin dapat juga, jadi beliau mendapatkan remisi dasawarsa, kemudian remisi umum 2021 dan 2022 artinya 17 Agustus kemudian remisi khusus lebaran dan remisi donor darah, jadi total remisinya itu 8 bulan 105 hari," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dada masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti aturan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 8 September.
Dada divonis pidana kurungan selama 10 tahun oleh majelis hakim PN Bandung pada April 2014 dan denda senilai Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
ADVERTISEMENT