Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Akan Ditetapkan sebagai Pemenang Pilbup Bandung

18 Maret 2021 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan daftar Pilkada Kab. Bandung. Foto: PKB
zoom-in-whitePerbesar
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan daftar Pilkada Kab. Bandung. Foto: PKB
ADVERTISEMENT
KPU Kabupaten Bandung memastikan sudah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU. Hasilnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Nia Kurnia dan Usman Sayogi tak diterima.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya memastikan, pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan ditetapkan sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati. Adapun keduanya bakal dilantik setelah dilakukan penetapan.
"Iya nomor 3 (menang) tinggal menunggu penetapan saja. Pelantikan itu setelah penetapan," kata dia pada wartawan, Kamis (18/3).
Kolase Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Foto: Dok. Istimewa
Agus mengatakan, kemungkinan penetapan pasangan terpilih akan digelar pada 20 Maret mendatang. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung, Dadang dan Sahrul Gunawan memperoleh 928.602 suara, Nia dan Usman 511.413 suara, Yena dan Atep 217.780 suara.
"Putusan dari MK sudah kita terima," ucap dia.
Secara terpisah, Dadang mengajak pasangan Nia dan Usman serta Yena dan Atep turut membangun Kabupaten Bandung dalam 5 tahun ke depan. Menurutnya, tanpa kebersamaan tak akan ada kemajuan di Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
"Kepada paslon nomor satu Teh Nia dan Kang Usman dan nomor dua Teh Yena dan Kang Atep, kami mengajak untuk mari membangun Kabupaten Bandung bersama 5 tahun ke depan sehingga Kabupaten Bandung akan maju di masa yang akan datang," ucap dia.