Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu yang Dapat Ganti Rugi
22 Juni 2018 15:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan biaya ganti rugi korban peristiwa bom MH Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ganti rugi ini merupakan bagian dari vonis Aman Abdurrahman yang dibacakan hakim.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim Akhmad Jaini mengatakan, kompensasi yang dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp 1,017 miliar.
“Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," ucap hakim Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Korban yang mendapat ganti rugi atas perbuatan Aman Abdurrahman berjumlah 16 orang. 13 orang di antaranya merupakan korban bom Thamrin, sedangkan 3 orang lainnya adalah korban bom Kampung Melayu.
Berikut rincian ganti rugi yang dikabulkan oleh majelis hakim PN Jaksel :
Korban bom Thamrin:
1. JH sebesar Rp 28.050.000
2. DM sebesar Rp 132.430.000
3. S sebesar Rp 28.900.000
4. DM sebesar Rp 33.570.000
ADVERTISEMENT
5. LH sebesar Rp 202.800.000
6. MS sebesar Rp 29.265.000
7. AK sebesar Rp 54.128.800
8. HI sebesar Rp 41.090.000
9. MNP sebesar Rp 29.814.000
10. DSR sebesar Rp 104.670.000
11. FF sebesar Rp 62.327.563
12. B sebesar Rp 34.910.000
13. S sebesar Rp 32.812.000
Korban bom Kampung Melayu:
1. DRS sebesar Rp 51.000.000
2. SA sebesar Rp 118.940.000
3. NAL sebesar Rp 32.400.000