Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar 34 Lokasi Parkir dengan Tarif Maksimal Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi
9 Oktober 2023 11:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif (tarif maksimal) bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi. Hingga saat ini, sudah ada 34 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif maksimal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada 10 lokasi parkir yang dikelola Dishub mulai menerapkan tarif maksimal sejak September, sementar 24 lainnya yang dikelola PD Pasar Jaya mulai berlaku sejak 1 Oktober. Kendaraan akan dicek pelat nomor untuk mengetahui apakah pengguna belum atau tak lolos uji emisi.
"Tarif parkir kan kemarin teman-teman satgas sudah mengumumkan, jadi saat ini kami dari Dinas Perhubungan terus berupaya untuk mengimplementasikan itu," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan dikutip Senin (9/10).
"Sudah ada tambahan 24 titik (parkir PD Pasar Jaya). Sehingga kita targetkan total dari 121 lahan parkir PD Pasar Jaya semuanya bisa diimplementasikan bulan ini," imbuh dia.
Berikut daftar 34 lokasi parkir tersebut:
Dikelola Dishub
1. IRTI Monas
ADVERTISEMENT
2. Kawasan parkir Blok M Square
3. Pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung parkir Taman Menteng
7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Taman Ismail Marzuki (TIM)
Dikelola PD Pasar Jaya
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
ADVERTISEMENT
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Nantinya, total ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif maksimal bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi.
Saat ini, baru kendaraan roda empat atau mobil yang dikenakan tarif maksimal.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat.