Daftar Menteri dengan Masa Jabatan Tersingkat, Gus Ipul Termasuk?

11 September 2024 11:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melambaikan tangan kenarah wartawan sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melambaikan tangan kenarah wartawan sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi dijadwalkan akan melantik Menteri Sosial definitif untuk menggantikan Tri Rismaharini yang mundur dari jabatannya hari ini, Rabu (11/9). Koordinator Staff Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pengganti Risma adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, hari Rabu, 11 September 2024, pukul 09.00 WIB, Bp. Presiden diagendakan akan melantik Bp.Saifulah Yusuf sebagai Menteri Sosial untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari kepada wartawan, Rabu (11/9).
Ini berarti, Gus Ipul hanya memiliki masa jabatan sekitar 39 hari kerja hingga akhir kepemimpinan Jokowi pada 20 Oktober 2024 mendatang. Sebelumnya, Jokowi juga sudah sempat melakukan reshuffle di ujung masa jabatannya pada Senin (19/8) lalu.
Ternyata masih ada menteri-menteri di era reformasi yang memiliki masa jabatan lebih singkat dari Gus Ipul. Lantas, siapa saja kah itu?

Arcandra Tahar

Mantan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar terlihat di Kementerian ESDM, Selasa (22/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Arcanda Tahar menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki masa jabatan tersingkat, yaitu 20 hari kerja. Saat itu, Arcandra diangkat menjadi Menteri ESDM pada 27 Juli 2016 oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Sudirman Said.
ADVERTISEMENT
Jabatan Arcanda harus berakhir sebagai Menteri ESDM, sebab ia diketahui memiliki paspor Amerika Serikat. Hal ini menuai polemik, lantaran Indonesia tidak menganut dua kewarganegaraan. Akhirnya, Jokowi memutuskan untuk mencabut jabatan Arcandra pada 15 Agustus 2016.

Mahfud MD

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, DI Yogyakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mahfud MD pernah menjabat sebagai menteri dengan masa jabatan yang termasuk singkat. Saat itu, Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Juli 2001.
Namun, Mahfud harus melepas jabatannya setelah menyelesaikan 21 hari kerja. Ia tak lagi dipercaya menjabat posisi tersebut oleh pemerintah. Kemudian, Mahfud digantikan oleh Yusril Ihza Mahendra pada 9 Agustus 2001.

Marsilam

Sebelum Mahfud MD diangkat Menteri Kehakiman dan HAM, nama Marsilam lebih dulu menempati posisi tersebut. Marsilam menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur dengan masa kerja kurang dari 1,5 bulan.
ADVERTISEMENT
Marsilam diangkat sebagai menteri pada 2 Juni 2001 dan harus berakhir pada 20 Juli 2001, tiga hari sebelum jabatan Gus Dur sebagai presiden berakhir.

Idrus Marham

Politikus senior Partai Golkar Idrus Marham berbicara pada konferensi pers terkait Pilkada DKI Jakarta di Idrus Marham Center (IMC), Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Idrus Marham menjabat sebagai Mensos di masa kabinet kerja pada 17 Januari 2018. Selang 7 bulan lebih 6 hari, tepatnya 23 Agustus 2018, Idrus mengundurkan diri dari jabatannya, karena terjerat kasus suap PLTU Riau-1.
Pengunduran diri Idrus saat itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya. Ia juga tidak ingin menjadi beban bagi Presiden Jokowi nantinya.

Rosan Roeslani

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan sambutan usai serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Rosan Roeslani juga akan menjadi menteri dengan masa jabatan tersingkat di era Jokowi, yakni kurang dari 2 bulan. Rosan dilantik Jokowi untuk menjabat Menteri Investasi pada Senin (19/8) lalu. Ia masuk menggantikan Menteri Investasi sebelumnya, Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT
Rosan akan mengakhiri jabatannya sebagai Menteri Investasi saat masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.