Daftar Tersangka Korupsi Timah Kian Panjang: Sudah 21 Orang, Terbaru Hendry Lie

29 April 2024 6:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Daftar tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023 semakin panjang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat lima orang tambahan. Total sudah ada 21 orang tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Siapa saja? Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga hingga ratusan triliun rupiah.
Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.
Seiring berjalannya kasus, Kejagung juga sudah bergerak mengamankan sejumlah aset milik para tersangka untuk disita. Yang menarik perhatian yakni penyitaan tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis dan aset-aset berharga lainnya dari para tersangka.
2 Ferrari dan 1 Mercy milik Harvey Moeis yang disita Kejagung. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka Teranyar Hendry Lie dan Perannya
Hendry Lie merupakan pemilik PT Sriwijaya Air. Namun dalam kasus ini, dia dijerat tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT TIN. Adiknya, FL alias Fandy Lingga, selaku marketing PT TIN juga dijerat tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, keduanya berperan dengan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di PT Timah.
“Tersangka HL [Hendry Lie] selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL [Fandy Lingga] selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” tambah dia.
Hendy dijerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Hendry Lie belum ditahan oleh Kejagung. Dia mangkir saat pemanggilan pada Jumat (26/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
Hendry Lie belum memberikan komentar mengenai kasus yang disebut menjerat dirinya ini.