Daftar Tumbuhan-Satwa yang Dilindungi: Anggrek Ibu Tien hingga Badak Sumatera

12 September 2024 8:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdagangan satwa liar-dilindungi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.  Foto: Instagram/@gakkumjabalnusra
zoom-in-whitePerbesar
Perdagangan satwa liar-dilindungi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Foto: Instagram/@gakkumjabalnusra
ADVERTISEMENT
Di Bali, warga bernama Nyoman Sukena dibui lantarai memelihara landak jawa. Di Malang, Piyono divonis penjara lantaran memelihara ikan alligator gar.
ADVERTISEMENT
Tidak semua hewan atau bahkan tumbuhan bisa dipelihara. Pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri LHK nomor .106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Ada ancaman pidana terhadap para pelaku sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990:
Pasal 40
ADVERTISEMENT
Contoh satwa yang dilindungi adalah burung Kakak Tua Putih dan Badak Sumatera.
Contoh tumbuhan yang dilindungi adalah Edelweiss, Bunga Kantong Semar, hingga Anggrek Ibu Tien (cymbidium hartinahianum).
Berikut daftar lengkap satwa dan tumbuhan yang dilindungi: