Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dakwaan: Habib Rizieq Tak Isolasi Mandiri Usai Tiba dari Arab, Malah Berkerumun
19 Maret 2021 13:07 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa menyinggung peristiwa kerumunan Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta pada November 2020 lalu. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Habib Rizieq tidak melakukan isolasi mandiri setibanya dari Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Jaksa memaparkan bahwa Habib Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Ia kemudian diperiksa dokumen kesehatannya sebagaimana prosedur pemeriksaan setiap penumpang dari luar negeri karena kondisi pandemi COVID-19.
"Terdakwa meninggalkan terminal bandara yang seharusnya Terdakwa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI," ujar jaksa membacakan dakwaan sebagaimana disiarkan dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Menurut jaksa, Habib Rizieq tidak mematuhi aturan mengenai protokol kesehatan dengan menemui massa yang sudah menunggunya di Terminal Bandara Soekarno Hatta.
"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tersebut tidak dilakukan Terdakwa. Melainkan Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari Terdakwa untuk mengimbau, melarang, dan mengingatkan, para pengunjung atau para penjemput untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi, Terdakwa malah bergabung di keramaian tersebut lalu secara bersama terdakwa menuju rumahnya di Petamburan," imbuh jaksa.
Menurut jaksa, keberadaan massa penjemput Habib Rizieq itu mengakibatkan sejumlah fasilitas bandara rusak. Seperti kursi tunggu hingga taman.
Dalam perkaranya, Habib Rizieq terjerat beberapa kasus. Yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus data swab di RS Ummi.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini sempat ditolak untuk dihadiri oleh Habib Rizieq. Sebab, sidang digelar secara online.