Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dakwaan: Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Terima Rp 420 M dari Korupsi Timah
31 Juli 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menerima Rp 420 miliar rupiah dari kasus korupsi timah.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam dakwaan Suranto Wibowo selaku wiraswasta dan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Suranto didakwa di hari yang sama dalam berkas terpisah dengan eks Kadis ESDM Provinsi Babel periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Plt. Kadis ESDM Provinsi Babel 2019 Rusbani alias Bani.
"Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Seperti apa peran Harvey Moeis dan Helena Lim?
Harvey bersama dengan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa. Mereka kemudian bertemu dengan jajaran elite PT Timah, salah satunya Direktur Utama saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
ADVERTISEMENT
Kemudian disepakati bahwa para perusahaan itu bisa melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Pihak PT Timah bersepakat untuk bekerja sama dengan pemilik smelter swasta.
Kemudian PT Timah bekerja sama dengan sewa smelter antara para pengusaha termasuk Harvey Moeis. Penetapan harga pun disetujui.
Para pihak menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah yang ternyata nilainya jauh melebihi HPP Smelter PT Timah. Seharusnya biaya HPP jika menggunakan smelter PT Timah hanya Rp 738.930.203.450. Namun PT Timah, menggaet swasta dalam smelter itu, harus membayar Rp 3.023.880.421.362.
"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp 2.284.950.217.912," kata jaksa.
Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman ditandatangani, para pengusaha itu bertemu Harvey Moeis. Harvey meminta uang USD 500 sampai USD 750 per Mton dengan lasan adanya biaya pengamanan. Kemudian disepakati seolah-olah mengumpulkan dana pengamanan pemberian biaya CSR.
ADVERTISEMENT
Kemudian setelah dana terkumpul diserahkan ke Harvey Moeis dan ada transfer melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya yang seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi penukaran mata uang asing.
"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah. Beberapa di antaranya sudah mulai disidangkan.
Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.