Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dakwaan: Irjen Teddy Minahasa Sudah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu
2 Februari 2023 15:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa jual sabu hasil sitaan Polres Bukit Tinggi. Ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta dari penjualan barang haram itu.
ADVERTISEMENT
Tindakan dugaan penjualan ini dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody kemudian dibantu seorang bernama Syamsul Ma'arif.
Penadah sabu mereka adalah Linda Pudjiastuti. Mereka berempat didakwa secara bersama-sama dalam dugaan jual beli narkoba.
Sabu yang dijual itu merupakan narkoba hasil sitaan Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Teddy disebut memerintah Dody untuk mengganti sabu itu dengan tawas sebelum dimusnahkan. Dalihnya, untuk undercover buy dan bonus anggota.
Namun ternyata, sabu tersebut dijual. Sabu seberat 5 kilogram diambil dari peti barang bukti yang kemudian diganti tawas. Sabu itu kemudian dibawa ke Jakarta oleh Dody dan Syamsul. Setelah itu, sabu diserahkan Linda sebagaimana diperintahkan Teddy.
Jaksa mengatakan, ada dua kali transaksi yang dilakukan oleh Dody dengan Linda. Pertama yakni penjualan 1 kilogram sabu dengan harga Rp 400 juta. Uang itu kemudian dipotong Rp 100 juta, sehingga Dody hanya mendapatkan Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 300 juta itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dengan nilai SGD 27.300 dan diberikan kepada Teddy di kediamannya di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penyerahan itu, Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.
Kemudian penjualan kedua dilakukan. Teddy disebut kembali meminta kepada Dody untuk menjual sabu ke Linda. Ada 2 kilogram yang dijual ke Linda.
Kali ini, Linda menyepakati untuk membeli dengan harga Rp 360 juta per kilogramnya. Harga ini dilaporkan Dody ke Teddy dan disetujui.
Selanjutnya Teddy Minahasa menghitung-hitung hasil penjualan 2 kg itu kepada Dody bahwa "berarti 720 juta ya mas". Lalu, dijawab Dody "siap jenderal".
ADVERTISEMENT
Namun dari Rp 720 juta itu baru dilunasi Rp 200 juta oleh Linda. Proses penjualan ini dilakukan Dody kepada Linda dengan bantuan Syamsul Ma'arif.
Belum lunas semua, kasus ini terungkap dari penyelidikan oleh petugas Kepolisian. Jaksa menyatakan, dari 5 kilogram tersebut, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda. Sementara 2 kilogram sisanya ada di tangan Dody.
Dody tercatat sudah menerima Rp 500 juta dari Linda, dari kesepakatan penjualan total Rp 1,020 miliar. Sisanya belum dibayarkan Linda, karena kasusnya sudah terlebih dahulu terungkap.
Atas perbuatannya, baik Teddy maupun Dody sama-sama didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Terhadap dakwaan jaksa ini, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris membantah dakwaan jaksa dan menyebutnya prematur. Pengacara yang lekat dengan barang-barang mewah itu, menyebut dalam kasus ini kliennya sebenarnya hanya untuk menjebak Linda. Bukan perdagangan sabu bagaimana dakwaan jaksa.
Ia mengatakan, kliennya punya SK khusus untuk menangkap gembong-gembong narkoba. Salah satunya ialah Linda.
"Jadi gini, sebelum jadi Kapolda, Teddy Minahasa ini sampai bisa berbulan-bulan di tengah laut, bahkan ada SK dari Kapolri di mana dia adalah salah satu tugasnya adalah untuk menangkap gembong-gembong narkoba saat itu," terang Hotman di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).
"Itu ada SK-nya, ya, dan salah satu pemainnya adalah Linda ini, gitu ceritanya, tuh," ungkapnya.