Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dakwaan KPK: 3 Penyuap Beri Rp 11,4 M ke Eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi
5 Oktober 2023 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK di Badan SAR Nasional (Basarnas) segera disidangkan. Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan milik Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dkk ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Roni dkk kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Roni Aidil merupakan terdakwa pemberi suap kepada Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
Roni dijerat sebagai tersangka pemberi suap bersama dua orang lain, yakni Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati dan Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Adapun terduga penerima suapnya yakni Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Keduanya saat ini dalam penahanan Puspom TNI, karena kasusnya diusut di sana. Keduanya juga sudah menjadi tersangka.
"Dalam dakwaan Tim Jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi dkk sejumlah sekitar Rp 11,4 miliar," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
"Lengkapnya uraian dakwaan Tim Jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.
Dalam perkaranya, Aidil dkk memberikan suap terkait pengaturan sejumlah proyek di Basarnas. Tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek pekerjaan, yakni:
Agar mendapat 3 proyek itu, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri Budi. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi. Uang suap tersebut diistilahkan dengan sebutan 'Dako' alias 'Dana Komando'.
ADVERTISEMENT