Dakwaan Rampung, Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Lumowa Segera Disidang di PN Jakpus

4 Januari 2021 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah merampungkan dakwaan pembobol BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Artinya, Maria dalam waktu dekat segera menjalani persidangan.
"Pada hari ini, Senin tanggal 4 Januari 2021 sekitar jam 13.07 WIB, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana atas nama tersangka Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, Senin (4/1).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyebut Maria dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Maria juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam perjalanan kasusnya, Maria sempat menjadi sorotan pada tahun 2002-2003 dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Maria kala itu merupakan pemilik PT Gramarindo Group yang berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 1,7 triliun dari Bank BNI melalui transaksi Letter of Credit (L/C) fiktif.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi sudah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri pada 2003 sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Buron selama 17 tahun akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia pada Juli 2020. Maria kini sudah berganti kewarganegaraan menjadi WN Belanda.