Danu 'Hakim Nyabu yang Dipecat' Kini Jadi PNS di Pengadilan, KemenPANRB Bicara

16 Maret 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi palu sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pada 17 Mei 2022, hakim bernama Danu Arman ditangkap saat memakai sabu-sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung.
ADVERTISEMENT
Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hari ini, Sabtu, 16 Maret 2024, terkuak bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya.
Bagaimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang kasus Danu? Begini penjelasan Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce:
"Saya musti cek terlebih dahulu, tidak bisa respons langsung. Ada mekanisme, misalnya, UU ASN soal pemberhentian dari jabatan, tapi saya belum tahu kasusnya, dia dipecat atau tidak?" kata Averrouce.
Averrouce melanjutkan, "Dia disidang disiplin, di MA ada proses di PP 94 Tahun 2021 ada tentang disiplin PNS. Apakah proses itu sudah dilalui? Dia sudah diberhentikan dari hakim, tapi PNS-nya mungkin masih berjalan proses pemeriksaannya."
ADVERTISEMENT
Averrouce menjelaskan, proses disiplin itu ada 2 proses, yakni proses internal dan proses di kepolisian. "Itu kasus tindak pidana, nanti berproses. Kalau sudah inkrah 2 tahun atau berapa, harus diberhentikan," katanya.
"Kalau ini saya lihat sabu-sabu. Harusnya diberhentikan," kata Averrouce.

Disiplin Berat

Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB. Dok menpan.go.id
"Ini disiplin berat ya, kan ada disiplin ringan, sedang. Tapi saya tidak bisa mengintervensi di MA-nya, maksudnya proses sidang disiplinnya seperti apa. Kalau berat pasti ada pemberhentian dari ASN, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Averrouce.

BKN

Menurut Averrouce, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mestinya memiliki catatan soal Danu.
"Ini kewenangan PPK masing-masing berarti itu di Sekretariat MA untuk sidangnya. Masuk secara teknis kan ada datanya juga di BKN, Wasdal," ujar Averrouce.
ADVERTISEMENT
Averrouce melanjutkan, "Saya mesti cek bagaimana prosesnya apakah sudah dilaporkan oleh MA ke BKN apakah status pegawai ini diberhentikan karena melanggar sidang disiplin dan etik yang berat? Saya belum tahu."

Mutasi Danu Mesti Cek ke MA

Soal latar belakang prosedur penempatan Danu di PT Yogya pun, Averrouce mengaku belum memahami.
"Ya tidak tahu, ini mesti dicek lagi ke MA kenapa dia bisa mutasi. Mungkin mutasi karena dia jabatan pelaksana, saya tidak tahu proses MA-nya karena kewenangan pembinaan kepegawaian di MA, kan, mungkin dia waktu jabatan hakimnya dicopot dia tetap PNS, mungkin dari jabatan pelaksana dipindah menjadi pegawai, mungkin pembinaan mereka dipindah saja dulu selama proses persidangan berjalan," kata Averrouce.

Bila Terbukti Salah, Harus Dipecat

Apakah Kementerian PANRB setuju bila Danu selaku pemakai narkoba dipecat dari PNS?
ADVERTISEMENT
"Sudah terbukti belum, kan tidak tahu proses peradilannya. Kan memahami asas praduga tak bersalah. Proses sidang disiplin mesti dicek. Kena hukum apa, proses peradilan hukumnya sampai mana sekarang. Kalau sudah inkrah, kalau kriteria itu harus dilakukan pemberhentian, harus diberhentikan," kata Averrouce.

Danu Arman Banyak Masalah

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Danu Arman memiliki rekam jejak buruk. Sebagai hakim bermasalah, ia kerap dimutasi mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Di Aceh itu Danu pernah menjadi hakim nonpalu sebelum kemudian dimutasi lagi ke Bangka Belitung. Hingga berita ini ditayangkan, Danu belum memberikan pernyataan apa pun.