Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Danu, Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Divonis 4 Tahun
29 Juli 2024 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Muhammad Ramdanu, terdakwa yang juga justice collaborator kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Subang, yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22, mahasiswi Unikom Bandung), divonis empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Vonis terhadap Danu separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Danu 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menyatakan Danu terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu, yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto di PN Subang, Senin (29/7)
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Ardi, terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah
"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," ucapnya.
"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai justice collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya
Sementara itu, hal yang memberatkan Danu, perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan sosial.
"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.
Kuasa Hukum Bersyukur
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan, akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
"Kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya.
Taufan bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun. "Alhamdulillah, Danu hanya divonis 4 tahun penjara, lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ujarnya.
Taufan meyakini, Danu hanya korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut. Apalagi Danu merupakan keponakan dari Tuti.
"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ujarnya.
"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," imbuhnya.
ADVERTISEMENT