Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Dasco Komentari Ahok Diperiksa Kejagung: Komisaris Pasti Terima Hasil Audit
14 Maret 2025 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai mantan komisaris utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seharusnya mengetahui semua isi laporan dan audit di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir sebagai komisaris, itu kan kemudian menerima laporan-laporan, kemudian hasil audit yang sudah dilakukan," ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (14/3).
Ia melanjutkan, "Nah tentunya keadaan kondisi yang ada seperti sekarang ini tentunya kita harus kemudian cek lagi, bagaimana pada waktu proses pemeriksaannya, bagaimana proses auditnya, kalau memang terjadi unsur-unsur yang sekarang terjadi," ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (14/3).
Ahok sendiri diperiksa Kejagung pada Kamis (13/3). Dia hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023.
Usai pemeriksaan, Ahok mengaku terkejut dengan banyaknya data yang dimiliki Kejagung. Menurutnya, informasi yang diketahui pihaknya jauh lebih sedikit dibandingkan yang dimiliki oleh penyidik.
“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya juga kaget-kaget juga,” ujar Ahok kepada awak media setelah keluar dari gedung Kejagung.
ADVERTISEMENT
Ahok menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, ia hanya menyampaikan agenda rapat yang telah terekam dan tercatat. Ia juga menyarankan Kejagung untuk meminta data langsung dari Pertamina jika dibutuhkan.
“Saya cuma sampaikan agenda rapat kira terekam, tercatat, silakan dari Kejaksaan Agung meminta dari Pertamina. Saya sendiri sampaikan bahwa ini, ya sebatas itu [yang] kita tahu lah,” ujar Ahok.