Dasco: MinyaKita di Pasar Kramat Jati Sesuai Takaran dan HET

14 Maret 2025 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sidak ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (14/3/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sidak ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (14/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI menyidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (14/3). Mereka menemukan tiga produk MinyaKita dari tiga pabrik berbeda sudah sesuai takaran dan harga eceran tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
“Tiga merek MinyaKita dari pabrik yang berbeda, kita untuk takaran kita tidak temukan ada pengurangan, kemudian untuk harga itu sudah sesuai HET,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai sidak.
“Yang kami tadi sudah tanya kepada pengecer tadi sudah seminggu ini harga sudah sesuai HET yaitu (Rp) 15.700 dengan harapan bahwa mudah-mudahan mendekati lebaran harga HET nya bisa stabil di 15.700,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sidak ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (14/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, kecurangan MinyaKita ramai usai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menemukan produk MinyaKita tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Minggu (8/3) lalu. Ia menemukan produk yang hanya memuat 750-800 mililiter minyak dari yang tertulis 1 liter.
Terbaru, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ada 66 perusahaan berlaku curang dalam tata niaga Minyakita sejak Desember 2024.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sidak ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (14/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menurut Budi pelanggaran yang dilakukan oleh 66 perusahaan tersebut mulai dari izin usaha yang tidak lengkap, penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sampai ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
ADVERTISEMENT
“Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi. Misalnya ada yang bundling, perizinannya tidak lengkap, harga yang di atas HET, KBLI-nya juga tidak sesuai” kata Budi di pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Dia menjelaskan Kemendag dalam hal ini telah memberikan sanksi administratif kepada 66 perusahaan nakal tersebut.