Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Dasco soal Retreat Kepala Daerah: Tunggu Rapat Konsultasi
4 Februari 2025 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan melakukan retreat seperti Menteri Kabinet Merah Putih. Retreat tersebut rencananya dilakukan setelah pelantikan.
ADVERTISEMENT
Namun waktu pelantikan kepala daerah belum difinalisasi. Imbasnya, retreat kepala daerah belum diketahui kapan akan digelar.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengajukan rapat konsultasi bersama penyelenggara Pemilu untuk memastikan waktu pelantikan tersebut.
“Tentunya dengan adanya perkembangan terbaru, pemerintah kemungkinan akan mengajukan rapat konsultasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu, ke DPR,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Akan tetapi, belum diketahui kapan rapat tersebut dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang mendapatkan dismissal sengketa hasil Pilkadanya dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggal ini dipilih Tito usai melakukan penghitungan proses administrasi usai kepala daerah yang mendapatkan dismissal ditetapkan oleh DPRD atau gubernur masing-masing.
Menurutnya, usai hasil dismissal dibacakan MK pada tanggal 3-5 Februari, dibutuhkan sekitar 12 hari hingga DPRD mengusulkan nama gubernur-wakil gubernur ke presiden, dan gubernur mengusulkan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4-5 Februari itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” ujar Tito.
“Dan itu saya kemudian otomatis melakukan komunikasi dengan MK yang akan mengupload segera hasil keputusan tanggal 4 dan 5 (Februari), itu malamnya,” tambahnya.
Usai keputusan dismissal dibacakan, KPU daerah masing-masing dapat menetapkan kepala daerah terpilih. Setelahnya, akan ditetapkan oleh DPRD atau gubernur.