Debat Panas Baleg Saat Bahas Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

9 September 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislatif DPR RI menggelar rapat panja bersama Menkopolhukam, Menpan RB, Menkumham RI dan Menkeu RI, untuk membahas RUU Kementerian, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Saat membahas pasal 15 RUU Kementerian Negara soal jumlah kementerian sempat terjadi debat panas antara para fraksi.
Berikut adalah bunyi pasal 15 dalam RUU Kementerian Negara terbaru:
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
Anggota fraksi PDIP Sturman Panjaitan heran mengapa redaksional efektif dan efisien yang sebelumnya tertuang dalam pasal 15 dihilangkan dalam revisi.
“Ini 3 hari 3 malam kita membicarakan ini kok tiba-tiba 3 hari 3 malam kok tiba-tiba perubahan redaksional, aneh sekali,” kata Sturman.
“Itu kita supaya tidak keliru membahas kita tektokan diskusikan panjang itu dan tiba-tiba menjadi redaksional, anehnya anggota DPR itu mengakui itu perubahan redaksional, bingung saya ini,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu anggota fraksi PKS, Hermanto, juga menyampaikan pendapatnya. Menurutnya redaksional efektif dan efisien harus tetap tertulis dalam bunyi pasal agar menjadi batas presiden dalam menentukan jumlah pembantunya.
“Bahwa memang kalau kita melihat usulan pemerintah itu tergambar bahwa jumlah itu tidak terbatas jadinya tidak memperhatikan efek efektivitasnya. Jadi perlu ada limitasi dari kebutuhan itu,” kata Hermanto.
“Jadi kebutuhan itu dibatasi oleh efektivitasnya jadi kalau dia tidak diberi batasan ya jumlah suatu kebutuhan itu nanti tidak terhingga,” lanjut politisi PKS itu.
Suasana rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Setelah itu, pimpinan Baleg, Achmad Baidowi (Awiek) pun menjelaskan bahwa ini hanyalah perubahan redaksional saja. Pembahasan ini bisa dilanjutkan di tingkat tim perumus (timus) dan timsin (tim sinkronisasi).
“Jadi itu nanti rumusan kalimatnya akan dipilih di timus dan timsin, soal pembatasan jumlahnya kan sudah sepakat, tinggal pilihannya mau pake kata efektivitas atau pakai kebutuhan atau mau pake keinginan tinggal pilihan di timus timsin,” kata Awiek.
ADVERTISEMENT
Setelah itu Awiek bertanya kepada seluruh fraksi, apakah seluruh fraksi sepakat agar pembahasan redaksional pasal 15 ini dilanjutkan di tingkat timus timsin, seluruh fraksi sepakat.
Setelah itu notulensi rapat pun menuliskan bahwa pasal 15 disetujui panja dibawa ke timus timsin dalam keterangan di Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Dengan begitu, redaksional pasal 15 tersebut akan diambil di tingkat tim perumus dan tim siknronisasi setelah rapat panja selesai digelar.