Debat Panas Giri-PAS Bahas Nominee: WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila di Bali

30 Oktober 2024 22:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Debat Perdana Pilgub Bali Mulia-PAS dan Koster-Giri, Rabu (30/10/2024). Foto: YouTube/ KPU Provinsi Bali
zoom-in-whitePerbesar
Debat Perdana Pilgub Bali Mulia-PAS dan Koster-Giri, Rabu (30/10/2024). Foto: YouTube/ KPU Provinsi Bali
ADVERTISEMENT
Debat perdana Pemilihan Gubernur Bali 2024 memanas antar para calon saat membahas tentang kepemilikan vila oleh warga negara asing (WNA). Perdebatan terkait WNA memiliki vila dengan sistem pinjam nama warga lokal atau disebut dengan nominee.
ADVERTISEMENT
Perdebatan bermula pada saat Cawagub nomor urut 01 Agus Suradnyana alias PAS memberikan pertanyaan untuk cagub dan cawagub nomor urut 02 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri).
"Keberadaan vila liar di Bali memiliki dan disewa orang asing tanpa membayar pajak dan ada istilah nominee di dalamnya, saya minta pendapat paslon 02 menyangkut nominee itu," kata PAS.
Merespons hal ini, Giri mengaku sempat menemukan WNA mengunakan aplikasi untuk memesan vila dari negara asal. Penghuni tidak mengaku sebagai pemesan saat disidak, namun tinggal di vila milik keluarga.
Menurut Giri perlu ada Perda mengatur tentang peminjaman nama atau nominee tersebut. Aturan ini juga perlu disinkronkan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, aturan selama ini belum bisa menuntaskan permasalahan peminjaman nama WNA dan WNI di Bali. Pemda kesulitan melacak WNA menanam investasi di atas Rp 10 miliar. Ini karena izin tinggal dan pengelolaan investasi diatur oleh pemerintah pusat.
"Ini harus melibatkan Kemenkumham, Forkopimda, Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk merumuskan Perda nominee ini, karena apa? sebelum ada Perda nominee tidak ada yang bisa di Indonesia ini untuk menindaklanjuti masalah kasus-kasus nominee ini," kata Giri.
PAS ternyata tidak setuju dengan rencana membuat Perda nominee. Menurutnya, ini melanggar aturan pemerintah tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Selain itu, membuat Perda Nominee justru memberikan akses lebih mudah kepada WNA menguasai tanah di Bali.
"Untuk nominee kalau kalau itu diperdakan. Berarti itu melegalkan ilegal, sebab kalau penanaman modal yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar sudah ada aturannya. Itu sudah ada dalam bentuk PMA," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau bicara hak sewa tanah orang asing, ada batasannya, kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing, dilegalkan, bisa habis tanah di bali dimiliki oleh orang asing," sambungnya.
Giri merespons singkat pernyataan PAS. Menurutnya, tak perlu melarang WNA memiliki investasi atau unit usaha di Bali namun Pemda juga tak perlu melanggar UU untuk menertibkan permasalahan nominee.
"Jangan sampai menyalahkan Undang-Undang karena kita NKRI. Kita harus waktu tunduk pada Undang-Undang. Kalau ini dilarang, berarti kita melanggar konstitusi yang ada, cara melawan yang hukum kan gampang, jangan dilanggar. Maka daripada itu Perda Nominee, ini akan sebuah solusi," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra pernah mengungkap banyak Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama warga Indonesia (WNI) untuk membangun usaha di Bali.
ADVERTISEMENT
Temuan ini terungkap saat WNI yang jadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan melapor ke kantor polisi.
Dia menegaskan, WNA meminjam nama WNI untuk bangun usaha dilarang di Indonesia. Aturan larangan ini tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan Perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," kata Putu saat Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua PHRI Bali IGN Rai Suryawijaya menilai ratusan vila dibangun tanpa izin lengkap atau ilegal di Bali. Hal ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan WNA adalah meminjam nama WNI membangun rumah mewah dengan izin residence. Rumah tersebut lalu ditempati secara privat dalam kurun waktu tertentu usai dibangun.
Rumah itu selanjutnya disewakan secara online tanpa mengurus surat izin usaha vila, homestay atau pondok wisata.
"Dia pakai izin residence dulu enggak pake izin vila, enggak pake izin pondok wisata atau hotel, kemudian pakai privat dulu kemudian disewakan," katanya saat itu.