Deddy Corbuzier Layak Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI AD? Yudo Margono Bicara

13 Desember 2022 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
ADVERTISEMENT
Laksamana Yudo Margono yang telah disahkan DPR sebagai Panglima TNI angkat bicara soal pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diterima Deddy Corbuzier.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemberian pangkat ini memang dibenarkan bagi orang yang punya kemampuan memenuhi kebutuhan TNI.
"Tituler boleh, kalau dia memiliki apa namanya untuk kemajuan terhadap TNI. Mungkin kalau saya TNI Angkatan Laut, kemudian diperlukan karena keahliannya itu bisa," kata Yudo di Gedung DPR RI, Selasa (13/12).
"Dulu Angkatan Laut juga ada [dapat pangkat tituler] karena beliau pinter musik, kita [AL] enggak ada yang punya kemampuan musik. Waktu saya taruna itu ada yang ngajar saya mayor itu tituler, karena dia memiliki kemampuan tadi yang tidak dimiliki oleh Angkatan Laut waktu itu," imbuh dia.
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
Sebab itu, menurutnya pemberian pangkat kepada Deddy tak menjadi masalah. Ia menambahkan, Deddy juga hanya mendapat tunjangan sebagai Letkol Tituler, bukan gaji pokok.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada [masalah], ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI. [Yang penting] harus membawa kemajuan nama baik TNI, profesional," jelas Yudo.
"Kalau tituler sudah sah tituler memang ada tunjangan bukan gaji, tapi tunjangan," imbuh dia.
Meski begitu, Yudo mengatakan akan mendengar masukan publik terkait pangkat yang diterima Deddy tersebut. Jika diperlukan, maka dia akan melakukan evaluasi dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Laksamana Yudo Margono usai disahkan DPR sebagai Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, Selasa (13/12).. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah. Ya sudah, kan kewenangannya [dia]," ujar Yudo.
"[Kalau perlu evaluasi] nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari Kepala Staf Angkatan," pungkas dia.
Deddy diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Alasannya, Deddy dinilai memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI dalam hal berkomunikasi di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pemberian pangkat ini kemudian ramai dikritik publik, bahkan dipertanyakan sejumlah Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan. Mayoritas mempertanyakan urgensi pengangkatan Deddy sebagai Letkol Tituler.