Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Deden kepada ayah kandungnya RE Koswara memasuki tahap mediasi oleh pengadilan . Dua pihak pun telah bersepakat untuk mediasi yang dilakukan dalam rentang waktu 30 hari.
ADVERTISEMENT
Melalui proses mediasi , Koswara lewat kuasa hukumnya Bobby Herlambang Siregar menyatakan, tergugat telah mengusulkan agar penggugat mencabut gugatan dan sujud di kaki Koswara sebagai bentuk permintaan maaf. Permintaan tersebut tertuang dalam sejumlah poin yang diberi nama Suara Hati Keluarga Pak Koswara.
"Terkait dengan perkara perdata ini, anak gugat ayah , kami menyebutnya itu suara hati keluarga Pak Koswara, dari poin tersebut ada beberapa poin kami sebutkan antara lain sujud di kaki Pak Koswara," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/1).
"Mencabut semua laporan dan gugatannya, kemudian permohonan maaf karena sudah masuk ke media massa maka ada permintaan maaf dari anak-anaknya kepada Pak Koswara," lanjut dia.
Bobby pun menambahkan, poin permintaan itu nantinya bakal dibacakan oleh tergugat pada tanggal 3 Februari ketika proses mediasi dilakukan. Pihak tergugat berharap poin permintaan itu dapat dipenuhi penggugat.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan disampaikan poinnya di tanggal 3 Februari saat proses acara mediasi," ucap dia.
Sementara itu, Deden menyatakan kesiapannya untuk berdamai dengan Koswara. Dia juga menyatakan siap apabila disyaratkan mencium kaki Koswara. Diketahui, perkara gugatan itu bermuara dari persoalan sewa tanah di antara Koswara dan Deden.
"Saya siap (mencium kaki)" ucap dia.
Sebelumnya, gugatan bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu tapi mendapat penolakan. Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT