Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemkot Administrasi Jakarta Pusat kembali menegaskan aturan larangan delman untuk beroperasi di dalam kawasan Monas .
ADVERTISEMENT
"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (5/1).
Lebih lanjut, Iqbal akan membentuk gugus tugas untuk menertibkan para kusir delman yang masih nekat beroperasi di lingkungan Monas.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," tuturnya.
Sejak 2016 delman memang dilarang untuk beroperasi di dalam kawasan Monas. Namun delman masih bisa beroperasi di luar kawasan Monas seperti Jalan Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Utara, dan Medan Merdeka Barat.
ADVERTISEMENT
Delman difokuskan untuk beroperasi di kawasan wisata seperti Kota Tua dan Ragunan.